Tagihan Susulan, Denda Versi PLN IWSJB UP3 Palembang

Kriminal782 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (Galaksi SS) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PLN Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu, Selasa (17/10) terkait denda LPJU yang diterima oleh dinas Perkimtan kota Palembang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2022 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dimana dalam laporan hasil pemeriksaan dinas Perkimtan kota Palembang diwajibkan membayar denda LPJU sebesar 47,5 milyar lebih.

Denda tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2018, selain membebani APBD Kota Palembang denda sebesar 47,5 miyar jelas sangat merugikan masyarakat kota Palembang.

Dikarenakan aksi Unras sedikit mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang lalu lalang didepan kantor PLN IWSJB, pihak manajemen PLN IWSJB dan massa unjuk rasa sepakat berdialog diruang rapat manajemen PLN untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi tuntutan dalam unras.

Massa unras diwakili Dasri Nurhamidi (Ketua Galaksi), Rino (koordinator aksi), Reza (aktivis), Mukri (aktivis) dan AOP (perwakilan Masyarakat) untuk berdialog dengan manajemen PLN. Pihak kepolisian dan media massa turut hadir menyaksikan pertemuan. Sedangkan dari PLN IWSJB UP3 Palembang diwakili tim manajemen tehnik.

Dialog antara kedua belah pihak cukup interaktif dan penuh dengan suasana akrab namun tetap fokus pada inti masalah. Silih berganti perwakilan massa unras mengemukakan hasil temuan dan fakta-fakta hasil observasi dilapangan.

Pada dasarnya hal yang menjadi materi utama dari tuntutan, mengenai penetapan jumlah denda yang diterima Pemkot Palembang, titik PJU yang melakukan pelanggaran (PII dan PIII), jumlah tagihan yang masih tersisa yg harus dibayar Pemkot Palembang dan tindakan serta sangsi baik secara administrasi maupun sangsi hukum yang sudah diterapkan manajemen PLN atas tindakan palanggaran Perkimtan sebagai pengelola PJU.

Sebagai acuan yang mendasari tuntutan selain hasil observasi dari beberapa media online. Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 sebagai produk hukum yang sah dari lembaga negara.

Widodo sebagai perwakilan PLN menjawab terkait hal-hal yang menjadi tuntutan. Sebelumnya saya jelaskan dulu apa definisi denda menurut manajemen PLN, sebenarnya itu bukan denda tapi keterlambatan pembayaran yang nantinya jadi tagihan susulan, “jelasnya.

BACA  Delapan Orang Bukan Pasutri Terjaring Razia Satpol PP Kota Palembang

Nah dari penerapan definisi denda inilah diskusi kedua belah pihak tensinya sedikit naik. Reza sempat intrupsi, artinya pihak PLN mengingkari apa yang tertuang dalam LHP BPK RI sebagai produk hukum dari lembaga negara,”tuturnya. Kami tidak mengingkari apa yang jadi LHP BPK RI namun kami dari manajemen tidak mengenal apa itu denda. Itu adalah keterlambatan bayar yang akan menjadi tagihan susulan,”jawab Widodo.

Lalu mengapa pihak PLN tidak membantah apa yang diurai dalam LHP itu, timpal AOP. Itukan LHP Pemkot Palembang jadi bukan ranah kami untuk menjawabnya, ujar Widodo.

Kemudian sangsi apa yang dilakukan PLN terkait masalah “tagihan susulan” apakah sudah dilakukan pemutusan terhadap PJU yang melanggar PII dan PIII dan apakah PLN sudah melayangkan surat tagihan tunggakan ke pemkot? cecar AOP.

Kami sudah melakukan tagihan ke pemkot, dan untuk pemutusan PJU bermasalah setiap hari kami menerjunkan petugas patroli P2TL untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran,jawabnya singkat.
Namun untuk sangsi pemutusan tidak dijawab secara gamblang.

Intrupsi Rino sedikit keras masalah sangsi ini. Dalam LHP BPK RI diuraikan tahun 2022 ada 287 Id yang melakukan pelanggaran kode PIII (menyambung tanpa meteran/mengambil langsung kesumber daya) 33 Id diantaranya penambahan baru yang mengakibatkan denda sebesar Rp 15.277.406.157.
Nah untuk pelanggaran berat seperti ini apakah pihak PLN sudah menggugat Pemkot sesuai Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) yang menyatakan “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,-;.

Apa yang dilakukan Perkimtan jelas-jelas melanggar Undang Undang dan sangsi hukum serta denda sangat jelas, Perkimtan ini “nyolong” kepunyaan PLN kok nggak digugat berdasarkan UU yang dibuat PLN?

Kami tidak memakai kata nyolong seperti yang bapak ungkapkan, tapi kami melihat ini sebagai kelalaian Perkimtan sehingga kami terapkan “tagihan susulan” yang harus Pemkot bayar. Bagaimana dengan sangsi hukumnya kejar Rino. Kalau mereka sudah membayar, kami tidak menerapkan sangsi hukum ujar Widodo.

BACA  Hari Ini, Kapolda Sumsel Resmi Diganti

Kok aneh ya, manajemen PLN nggak berani mempidanakan pemkot padahal notabene UU No 30 tahun 2009 adalah senjata PLN dalam menegakkan pelanggaran terhadap pencurian listrik!
Istimewa sekali perlakuan PLN kepada Pemkot,” timpal AOP.

Tim manajemen hanya diam dan senyum simpul mendengar celetukan AOP. Tanpa membantah ataupun memberikan pejelasan.

Enak bener ya selama kita bisa bayar kita bisa dong nyolong listrik, nggak mungkin dipidana paling dikenakan “tagihan susulan”, ujar Rino menganalogikan jawaban manajemen tehnik PLN. Tampak peserta yang ikut pertemuan senyum senyum mendengarnya.

Kok saya semakin kesini semakin nggak nyambung ya apa yang dijelaskan pihak PLN, “tutur Dasri Nh dan Reza hampir bersamaan.

Pada akhirnya dikarenakan tidak ada jawaban pasti mengenai tuntutan, Mukri angkat bicara. Berdasarkan hasil apa yang kita bahas tadi, saya menyimpulkan terkait denda atau tagihan susulan. Kami meminta data resmi berapa yang sudah dibayar dan berapa sisa yang harus dibayar pemkot. Apakah bisa kami meminta rincian tagihan yang sudah dibayar pemkot? tanya Mukri.

Kami siap memberikan rincian apa yang bapak minta, silahkan membuat surat permintaan secara resmi kepada kami.

Oke, kalau begitu besok (Rabu 18/10) kami akan mengirim surat secara resmi ke PLN IWSJB UP3 Palembang, tegas Dasri Nurhamidi menimpali.

Walaupun masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal dibenak peserta serta jawaban kurang memuaskan dari manajemen tehnik PLN. Sekitar pukul 11.00 WIB diskusi selesai, dan perserta melakukan sesi foto bareng.

Tim hari ini (18/10) mengkomfirmasi surat dari Galaksi kepada PLN. Ketua Galaksi mengatakan kami sudah mengirimkan surat ke PLN dengan nomor. 520/Galaksi.SumSel/X/2023.
Prihal permintaan data tagihan dan audiensi kedua. Ini sebagai bentuk Komitmen dan keseriusan Gerakan Tolak Korupsi dalam menuntaskan Masalah denda 47.5 Milyar yang membebani APBD Palembang Tegasnya. (Tim)