Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa Dilimpahkan, Kejati Sumsel Kaji Penahanan Tersangka

Berita, Palembang20 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pemalsuan dokumen akta autentik yang melibatkan tersangka Tuti Apriani, S.H. binti H. Amir S,yarifudin.

Pelimpahan tahap II tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kepada pihak kejaksaan pada Selasa (29/9/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1578/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN yang dibuat pada 10 November 2025.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menggunakan dokumen yang dipersoalkan keasliannya berupa Akta Notaris Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 tentang pembukaan cabang PT Kartika Ekayasa. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Dwikora II, Kota Palembang, dengan pihak yang disebut sebagai korban yakni M. Alnando dan PT Kartika Ekayasa.

BACA  Baca Puisi dan Dulmuluk, Hadiahnya Jutaan Rupiah

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses perkara kemudian berlanjut pada tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pelimpahan tersebut adalah status penahanan tersangka.

Terkait alasan tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian, Iwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polda Sumsel dalam tahap penyidikan.

Sementara setelah tahap II dilaksanakan, kewenangan terkait langkah penahanan selanjutnya berada pada pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut.

“Kita tunggu kebijakan dari Kejaksaan Negeri Palembang, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena kewenangannya ada di sana,” ujar Iwan Setiadi.

BACA  Ketua RT 57 Kelurahan 5 Ulu Ajak Warganya Rayakan HUT RI ke-79 Dengan Cara Unik

Kejati Sumsel selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Keputusan mengenai penahanan tersangka akan ditentukan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan jaksa yang menangani perkara.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta autentik.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan proses hukum berikutnya hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan juga menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

(HA)