Tata Kelola Watersport PT JSC Disorot, BPAN-LAI Sumsel Desak Audit Trail Menyeluruh

Berita, Palembang24 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Sorotan terhadap tata kelola penerimaan fasilitas watersport milik PT Jakabaring Sport City (JSC) semakin berkembang. Setelah muncul persoalan terkait mekanisme penerimaan, penggunaan rekening pribadi, pencatatan tiket, potensi selisih penerimaan hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan, kini publik mempertanyakan sikap manajemen PT JSC dan sejauh mana pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Minggu (13/9/2026)

Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumsel, Syamsuddin Djoesman, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pembenahan administratif.

Menurutnya, apabila terdapat temuan pemeriksaan yang menyangkut penerimaan perusahaan dan pengelolaan aset, maka seluruh transaksi harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

”Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan menyeluruh. Jangan hanya melihat bagaimana uang diterima dan disetorkan, tetapi harus ditelusuri dari sumber penerimaan, jumlah pengguna jasa, tiket yang terpakai, tarif yang berlaku sampai uang tersebut benar-benar masuk ke rekening atau pembukuan perusahaan,” ujar Syamsuddin.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apabila benar terdapat penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Syamsuddin mengatakan, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi perusahaan harus dapat dijelaskan secara administratif dan didukung bukti yang jelas.

“Kalau memang pernah ada penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran jasa perusahaan, harus ada rekonsiliasi. Berapa uang yang masuk, kapan diterima, siapa yang menerima dan kapan disetorkan. Semua harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penerimaan yang belum tercatat atau belum dapat direkonsiliasi dengan pembukuan perusahaan.

Namun, BPAN-LAI Sumsel menegaskan bahwa keberadaan suatu temuan administratif maupun kelemahan sistem pengendalian tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Syamsuddin juga mendorong dilakukannya audit trail atau penelusuran rekam transaksi penerimaan watersport secara menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan idealnya mencocokkan jumlah tiket yang dicetak, tiket yang digunakan, jumlah pengunjung, tarif yang berlaku, penerimaan yang diterima petugas, bukti setoran serta pencatatan dalam pembukuan perusahaan.

“Kalau angka-angka tersebut bisa dicocokkan, maka akan terlihat secara objektif apakah seluruh penerimaan sudah masuk atau masih terdapat selisih yang harus dijelaskan. Jangan membuat kesimpulan sebelum datanya diperiksa,” katanya.

BACA  Herman Deru Sambut Dukungan DPP NasDem untuk Penguatan Kader di Sumsel

Ia juga meminta agar apabila diperlukan, rekonsiliasi tidak hanya dilakukan pada satu periode tertentu, tetapi dapat diperluas ke periode sebelumnya untuk memastikan seluruh penerimaan telah tercatat dan dipertanggungjawabkan.

Selain penerimaan watersport, BPAN-LAI Sumsel meminta pengelolaan aset PT JSC mendapat perhatian serius.

Menurut Syamsuddin, aset yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan daerah harus memiliki dasar pemanfaatan yang jelas.

“Aset perusahaan harus jelas pemanfaatannya, jelas siapa penggunanya, jelas dasar pemanfaatannya dan jelas pula penerimaan yang dihasilkan. Kalau ada kerja sama dengan pihak ketiga, seluruhnya harus memiliki dasar dan pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Karena itu, publik dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah aset perusahaan telah memberikan manfaat ekonomi secara optimal dan apakah seluruh pendapatan dari pemanfaatan aset telah masuk dalam sistem keuangan perusahaan.

Sorotan semakin menguat karena hingga kini pihak manajemen PT JSC belum memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.

Direktur PT JSC, Meina Fitriani Paloh, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (6/9/2026) terkait persoalan tata kelola penerimaan watersport dan penggunaan rekening pribadi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi juga kemudian tidak dapat dihubungi dan diduga telah memblokir akses komunikasi awak media.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa perusahaan belum memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap persoalan yang menyangkut penerimaan dan pengelolaan aset perusahaan?
Padahal, penjelasan manajemen penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari satu sisi.

Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan peran Gubernur Sumatera Selatan dalam memastikan tata kelola perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Jika memang terdapat persoalan dalam pengelolaan penerimaan atau aset PT JSC, masyarakat tentu berharap adanya langkah evaluasi dan pengawasan sesuai kewenangan.

Apakah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengetahui persoalan tersebut? Apakah rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti? Dan apakah Gubernur Sumsel akan meminta penjelasan secara menyeluruh dari jajaran Direksi dan Komisaris PT JSC?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

BACA  Hendak Kabur Saat Ditangkap, Seorang Pelaku Curanmor R2 Didor

Dalam perkembangan isu tersebut, muncul pula pertanyaan di ruang publik mengenai kemungkinan adanya kepentingan atau relasi politik yang berkaitan dengan keberadaan jajaran tertentu di PT JSC.

Bahkan, muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterkaitan antara posisi manajemen perusahaan dengan figur politik tertentu, termasuk petinggi salah satu partai politik besar di tingkat nasional.

Namun sampai saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa terdapat intervensi politik, hubungan khusus, ataupun kepentingan politik tertentu dalam pengelolaan PT JSC. Karena itu, pertanyaan tersebut semestinya tidak dijawab dengan spekulasi, melainkan dengan transparansi.

Jika tidak ada intervensi politik, maka publik tentu berharap seluruh keputusan mengenai manajemen, pengelolaan aset dan penerimaan PT JSC dapat dijelaskan berdasarkan mekanisme profesional serta ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila memang terdapat hubungan politik yang relevan terhadap proses pengambilan keputusan perusahaan, masyarakat berhak mengetahui apakah hubungan tersebut pernah memengaruhi tata kelola perusahaan.

Syamsuddin menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh ataupun menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, prinsip yang harus dikedepankan adalah transparansi, akuntabilitas dan kesetaraan dalam pengawasan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan atau pejabat tertentu mendapatkan perlakuan istimewa. Semua harus berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia meminta Direksi dan Komisaris PT JSC tidak hanya melakukan pembenahan di atas kertas, tetapi memastikan seluruh sistem pengendalian penerimaan dan pengelolaan aset benar-benar berjalan.

Sorotan terhadap PT JSC pada akhirnya bukan semata persoalan siapa yang menerima uang atau bagaimana sebuah transaksi dilakukan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan perusahaan tercatat, setiap aset memiliki dasar pemanfaatan yang jelas, dan setiap keputusan manajemen dapat dipertanggungjawabkan.

Publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan daerah tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun politik.

Karena itu, pertanyaan publik kini diarahkan kepada dua pihak sekaligus manajemen PT JSC dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Masyarakat menunggu bukti bahwa tata kelola PT JSC benar-benar berjalan secara transparan, profesional dan akuntabel.

(HA)