PALEMBANG|PencanangNews.com-Terkait dana senilai Rp 260 juta milik PT Awfa Smart Media (PT ASM), akhirnya Bank Syariah Indonesia (BSI) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumatera Bagian Selatan.
Pelaporan Bank BSI ke OJK Sumbagsel di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa itu (1/8/2023), terkait dana senilai Rp 260 juta milik PT ASM yang tak bisa dicairkan dari bank tersebut.
Komisaris Utama PT ASM Prof Dr Rusyidi melalui kuasa hukumnya Mardiana SH MH CPL, mengatakan pihaknya sudah ke OJK.
“Persoalannya sudah kita laporkan ke OJK. Artinya, bagaimana masalah ini diproses secara cepat. Sebab masalah ini sudah lama dan pihak OJK akan memprosesnya terlebih dahulu,” ujar Mardiana.
Menurut dia, pihaknya akan melangkapi persyaratan administrasinya terlebih dahulu, terkait data-data dan surat kuasa dari PT ASN.
“Penanganan administrasinya progresnya harus cepat. Sebab dikhawatirkan, nantinya bakal ada lagi korban-korban lain yang mengalami nasib serupa.
Mardiana minta agar dalam proses pemeriksaan nanti, pihak OJK bersikap tegas terhadap Bank BSI. Kuasa hukum Rusyidi itu khawatir adanya sejumlah oknum perbankan yang tak melaksanakan tugasnya sesuai SOP.
OJK, kata Mardiana, adalah lembaga pengontrol dan pengawas untuk saluran perbankan. “Tadi sudah disampaikan apabila terjadi adanya mediasi antara kita dan pihak bank, kami tak mau menutup persoalannya hanya sampai di situ saja. Artinya, OJK harus meninjaklanjutinya,” ujar Mardiana.
Sebab, tambahnya, terjadinya kasus ini merupakan informasi dan masukan sebagai kontrol sosial agar progres pelayanan setiap bank dapat terlaksana sesuai yang diharapkan.
Sementara itu, Kepala OJK Regional VII Sumbagsel melalui humasnya, Andes, mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait sengketa jasa keuangan akan diproses sesuai ketentuan.
“Laporan yang disampaikan kuasa hukum PT ASM dan timnya, cenderung ke arah konsultasi sesuai prosedurnya. Maka OJK lebih mengarah ke arah penjelasan,” ujar Andes.
Menurut Humas OJK tersebut, pihaknya akan menunggu pengaduan secara tertulis dan bentuk pengaduannya seperti apa, kemudian dilengkapi dengan sejumlah dokumen terkait, seperti buku tabungan, nomir rekening, serta dokumen terkait lainnya.
“Setelah aduannya kami terima, konsepnya kita cek terlebih dahulu, setelah itu baru diverifikasi. Pokoknya kita akan melihat sejauh apa kewajiban atas pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Andes menutup pembicaraan. (*)
Laporan Anto Narasoma