Terkait Keributan Dua Pengacara, Kini Mereka Sepakat Berdamai

Kriminal878 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Keributan antara dua pengacara yang tergabung dalam PERADI Sumsel, M Edi Siswanto SH dengan Crishandoyo Budi Sulistiyo SH MH yang terjadi pada 7 Mei 2021 di Hotel Santika lalu.

Kini kedua belah pihak telah berdamai dan Crishandoyo Budi Sulistiyo SH MH selaku pelapor telah mencabut laporannyo di Polrestabes Palembang, Senin (27/9/2021).

Edi Siswanto, selaku terlapor mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam perdamaian ini.

“Terutama saya sangat berterimakasih dengan saudara saya, Crishandoyo karena telah mencabut laporannya di Polrestabes Palembang Juga terimakasih kepada Ketua Peradi Sumsel, Hj Nurmala SH MH, dan pihak Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkapnya, saat wawancarai di mapolrestabes palembang ,usai menyelesaikan berkas perdamaiannya.

BACA  Gelapkan Mobil Perusahaan, Warga Jalur 8 Telang Diamankan Polisi

Dengan adanya kejadian ini, kata Edi, akan dijadikan pelajaran berharga untuk pendewasaan diri dalam menyikapi setiap permasalahan.

“Apa lagi di usia saya yang tidak muda lagi, sangat penting menjaga serta mengontrol emosional,” ucapnya.
Ketua PERADI Sumsel, Hj Nurmala SH MH, membenarkan jika dua anggotanya yang terlibat cekcok tersebut telah menempuh jalan perdamaian.

“Iya, keduanya bahkan sudah berjanji tidak akan menuntut lagi satu sama lain. Hari ini saya selaku Ketua Feradi, mendampingi sekaligus memastikan jika keduanya telah berdamai dan mencabut laporannya,” ucap Nurmala.

BACA  Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Amankan Seorang Pemalak Dengan Modus Sumbangan Kebakaran

Dia berharap, kedepan permasalahan seperti ini tidak pernah terulang. “Jangan sampai ada lagi yang seperti ini, apa lagi kalau tidak selesai, bisa jadi beban saya,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan bahwa kedua pengacara tersebut telah berdamai.

“Benar, terlapor sudah mencabut pengaduannya dan telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut dikemudian hari,”ungkapnya.(Ndre)