Terlibat Tawuran, Siswa di Palembang Diberhentikan dari Sekolah, Dikembalikan ke Orang Tua

Berita10 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com. Penanganan kasus kekerasan terhadap seorang pelajar yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Pada Jumat, (14/8/2026).

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MM (16), pelajar SMK Kelas XI yang berada di kawasan Plaju Ulu Palembang.

Selain proses hukum terhadap para terduga pelaku, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan juga mengambil langkah pembinaan, termasuk mengembalikan siswa yang terbukti terlibat kepada orang tua.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berpapasan dengan rombongan pelajar dari sejumlah SMK di Kota Palembang. Saat itu terjadi tindakan kekerasan berupa menendang kendaraan dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan memunculkan seruan aksi balasan pada Senin, (17/8/ 2026)

“Ini berdampak pada rencana aksi balas dendam yang akan dilaksanakan pada hari Senin, (17/8/2026). Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Palembang,” ujar Sonny dalam Rilis dengan Media di Lobi Utama Mapolrestabes Palembang. Kamis, (20/8/2026)

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan sembilan orang yang terdiri dari terduga pelaku dan saksi. Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku, yakni MA (15), MAA (15) dan AP (15) dimana ketiga tersangka merupakan pelajar SMK Utama Bakti dan SMK Bistek Palembang.

“Ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Sementara enam orang lainnya berstatus saksi, yakni MF, MIA, RYH, MB, MBR dan MDA.
Enam saksi ini merupakan Pelajar SMK Bistek.” Jelas Sonny.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos hitam lengan pendek bergambar elang putih, jaket hoodie warna ungu, jaket hoodie warna merah serta sebuah obeng bergagang kuning-hitam.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka lecet, yakni dua luka pada bahu kanan serta luka lecet pada bagian leher belakang hingga punggung.

Selain itu Kapolrestabes menyampaikan terkait DL (16) yang merupakan Siswa SMK Gajah Mada Palembang yang memiliki Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dimana videonya viral di media sosial telah di amankan.

DL yang bawa senpira saat konvoi ditangkap petugas di bedeng kontrakan yang ditempatinya kawasan Silaberanti Jakabaring, Palembang pada Selasa, (18/8/2026).

BACA  Sah! Pengurus PBVSI Sumsel Resmi Dilantik, Siap Memajukan Bola Voli Sumatera Selatan

Dari lokasi itu, polisi menemukan satu pucuk senpira jenis revolver beserta satu butir amunisi.

“Saat dilakukan penggeledahan di bedeng kontrakan yang ditempati pelajar tersebut di kawasan Silaberanti Jakabaring Palembang, polisi menemukan satu pucuk senpira jenis revolver dan satu butir amunisi,” ujarnya.

Senpira dan amunisi tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan pelajar tersebut saat mengikuti konvoi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk Pasal 80 Ayat (1), ancamannya paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta,” jelasnya.

Sedangkan pelajar yang memiliki Senpi tersebut dikenakan pasal 306 UU No. 1 tahun 2023 KUHP tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Meski proses hukum berjalan, polisi menegaskan penanganan terhadap anak tetap mengedepankan kepentingan masa depan mereka, khususnya pendidikan.

“Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu tetap menjadi yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya,” katanya.

Di sisi lain, langkah tegas juga dilakukan pihak sekolah terhadap siswa yang terlibat dalam aksi kekerasan dan membawa benda berbahaya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Gajah Mada Palembang, Dedi Anwar, mengatakan sekolah memiliki aturan tegas terkait pelanggaran tata tertib, khususnya membawa senjata tajam.

“Sudah dari awal masuk, apabila membawa senjata tajam, di sini kami ada poin-poin. Poinnya itu lebih kurang 150. Jadi kami kembalikan ke orang tua. Kami tidak sanggup lagi untuk menahan anak ini di sekolah,” ujar Dedi.

Menurutnya, pihak sekolah juga telah berulang kali memberikan imbauan kepada siswa dan orang tua untuk mencegah terjadinya tawuran maupun membawa benda berbahaya.

“Pada saat upacara berlangsung, untuk menyampaikan imbauan itu sudah sebelum upacara. Tiga hari sebelum upacara kami sudah kasih imbauan ke orang tua, ke wali kelas juga sudah kami imbau. Dan sebelum pulang pun kami kasih tahu,” katanya.

Namun, ketika siswa sudah berada di luar lingkungan sekolah, pengawasan menjadi lebih terbatas.

“Kalau anak-anak di luar dari sekolah, itu di luar dari tanggungjawab kami” ujar Dedi.

BACA  Virtual, Ketua PD IWO Kabupaten Pali Jadi Pemateri di Pelatihan Jurnalistik Aktivis Desa

Hal senada disampaikan Kepala SMK Bistek Palembang, Rahmat Hidayat. Pihak sekolah juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan bersama antara sekolah dan orang tua agar siswa tidak terlibat aksi kekerasan di luar lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan turut mengambil langkah menyikapi kasus tersebut. Melalui Kabid SMK Likwanyu, Disdik Sumsel menyatakan pembinaan akan diperkuat di sekolah-sekolah, khususnya untuk mencegah aksi tawuran kembali terjadi.

“Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memberikan salah satu imbauan melalui surat edaran yang sudah kami sampaikan hampir setiap tahunnya. Surat edaran berupa pembinaan terhadap peserta didik, bekerja sama dengan orang tua agar lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan pembinaannya,” ujar Likwanyu.

Menurutnya, masa depan pendidikan anak tetap menjadi perhatian meskipun siswa yang terlibat harus menjalani proses hukum.

“Bagaimanapun mereka ini adalah anak bangsa yang tentunya harus kita pikirkan masa depan mereka,” katanya.

Untuk siswa yang nantinya tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah asal, Disdik menyiapkan sejumlah alternatif.

“Kalau terpaksa ada beberapa hal yang perlu dilakukan, ada Kejar Paket C. Karena ini tanggung jawab, bisa dikembalikan kepada orang tua, apakah dia akan berpindah sekolah atau ikut Paket C,” jelasnya.

Sementara bagi anak yang menjalani proses hukum, menurut Likwanyu, terdapat skema pendidikan afiliasi agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.

“Pendidikan anak itu tetap diperhatikan,” tegasnya.

Terkait sekolah yang siswanya terlibat dalam kasus tersebut, Disdik Sumsel belum menjatuhkan sanksi khusus kepada sekolah. Namun, pembinaan dan pengawasan akan ditingkatkan.

“Kita akan melakukan pembinaan. Jadi pembinaan terus untuk lebih ditingkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Karena itu kita tidak bisa menyalahkan 100 persen kepada pihak sekolah,” ujarnya.

Likwanyu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah lanjutan. Selain itu, puluhan SMK di Sumatera Selatan akan menjadi sasaran pembinaan untuk memperkuat pengawasan, tata tertib, serta pencegahan tawuran dan kekerasan antarpelajar.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons atas kasus yang telah terjadi, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar aksi serupa tidak kembali terjadi dan para pelajar tetap dapat melanjutkan pendidikan serta memiliki masa depan yang lebih baik. (min)