Tersangka AZ, Diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang Lantaran Kepemilikan Senpira

Kriminal846 Dilihat

EMPATLAWANG|PencanangNews.Co.Id- Anggota kepolisian Polsek Tebing Tinggi bersama unit Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Tersangka kepemilikan senjata api rakitan (senpira)

Tersangka yakni AZ (28) warga kecamatan Tebing Tinggi ,pelaku diamankan pada saat sedang berada dikebun miliknya yang ada diTalang Brek Desa Tanjung Ning Simpang ,Kecamatan Saling.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Empat Lawang , AKP M Tohirin, didampingi Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil mengatakan diamankan tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan laras panjang (senpira) dikebun Talang Brek,”ujarnya saat di wawancarai di Polsek Tebing Tinggi Selasa (23/11/2021).

BACA  Kesigapan Patroli Hastiguna Sat Brimob, Cegah Aksi Tawuran

“Selain Senpira kita juga mengamankan 18 proyektil ,sabut kelapa,korek api kayu,serbuk belerang,besi behel panjang,”tuturnya.

Tersangka akan dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditempat yang sama Kapolsek Tebing Tinggi mengatakan dalam Operasi Senpira Musi 2021 sebelumnya pihaknya telah menghimbau masyarakat serta telah menyebarluaskan informasi kepada warga untuk menyerahkan kepemilikan senpira ilegal ke pihak kepolisian.

BACA  Nikmati Lingkungan Bersih, Warga Ucapkan Terimakasih ke Pemkot Palembang

“Operasi ini telah dilaksanakan sejak 15 September kemarin hingga 29 November mendatang dimana telah dihimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senpira ilegal secara suka rela dan tidak akan diproses secara hukum,” Jelasnya. (Ndre)

Berita Lainnya