Tiga Kampus Universitas Bina Darma Palembang Dipasangi Plang Kepemilikan

Kriminal648 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Kampus Universitas Bina Darma Palembang, yakni kampus A, kampus B, dan kampus C yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Jakabaring, Palembang dipasang plang kepemilikan, Selasa (10/8/2021) pagi.

Pemasangan plang kepemilikan tanah ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih dan Wahyudi dari kantor hukum Tri Dewi and Partners selaku kuasa hukum tiga kliennya Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

“Dengan batas waktu yang sudah kami berikan, tanggal waktunya sudah lewat. Makanya kami memutuskan untuk tetap memasang plang ,” ungkap Wahyudi ketika dimintai konfirmasi awak media.

Dia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemasangan plang di pagi hari, lantaran menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA  Anita Noeringhati Tetap Dukung PBSB Sepenuhnya

“Kami telah menunggu dari pihak kuasa hukum Bina Darma Palembang, tetapi sampai batas waktu yang kita berikan mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya kami pasang,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Anton Nurdin mengatakan, pemasangan plang yang dilakukan pihak Dewi telang melanggar hukum.

“Tadi sudah dijelaskan, bahwa pemasangan plang itu adalah liar. Sudah kita jawab tadi secara resmi. Dan itu akan berakibat hukum. Kami akan menempuh jalur hukum. Karena sangat mengganggu aktivitas akademis dari Bina Darma,” jelas dia.

BACA  MUI Sumsel dan Bang Japar Sepakat Tolak RUU HIP

Anton menjelaskan, semua yang diklaim oleh klien dari Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih merupakan aset milik Yayasan Bina Darma Palembang.

“Pastinya kami akan tempuh jalur hukum, kalau masalah nama baik biar masyarakat yang menilai. Secara lugas kami sampaikan, apa-apa yang pokok dari Yayasan Bina Darma dan Universitas Bina Darma. Itu aset-aset milik Yayasan Bina Darma semua,” kata Anton.

“Mereka sudah menempuh jalur hukum dan mereka sudah daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tentunya akan kami siapkan perlawanannya. Namun, untuk pemasangan patok itu berakibat hukum kepada orang-orang tersebut,” pungkasnya.(Ndre)