Tiga Mafia di Desa Darmo Diduga Korupsikan Uang Miliaran Rupiah

Berita922 Dilihat

MUARA ENIM|PencanangNews.com -Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (29/11/2022) mengatakan, dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

“Pengelolaan keuangan Desa Darmo ini bersumber dari hasil kerja sama pemanfaatan Hutan Ramuan tahun anggaran 2019,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pada tahun 2018 dilakukan kerja sama antara Pemerintah Desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim (MME) tentang Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo oleh PT MME.

“Pemanfaatan hutan seluas 15,12 hektare itu dengan tujuan untuk keperluan penambangan batu bara PT MME,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa, berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp16,5 miliar kepada Pemerintah Desa Darmo.

Baca juga: Edukasi Masyarakat, Inspektorat Lahat Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Laporan yang Objektif
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa, bahwa dana kerja sama harus dimasukkan ke rekening kas desa.

“Namun dalam pelaksanaannya, pihak Pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerja sama tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11,” terang Kapolres.

BACA  Jembatan Air Terjun Bedegung Ditutup Selama Libur Nataru

Kemudian, penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang Penggunaan Dana Hasil Kesepakatan Kerja Sama Pemanfaatan HRD Darmo Seluas 15,12 ha.

“Namun hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akibat dari penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000,- (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Baca juga: Malam Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Serasan 2019
“Memang istilah kita ini total loss ya. Karena semua kegiatannya itu tidak sesuai dengan aturan. Jadi dana ditransfer ke rekening pribadi, yang harusnya dimanfaatkan masuk ke kas desa itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, uang yang seharusnya masuk ke kas desa tersebut dibagi-bagikan kepada warga tidak sesuai prosedur.

“Sangat bervariasi uang yang dibagikan kepada warga, ada yang kurang lebih Rp10 juta, Rp6 juta, Rp7.5 juta, dan sebagainya. Lalu ada perencanaan untuk pembangunan desa, itu juga tidak dilakukan,” sambungnya.

Dari pengungkapan kasus korupsi ini, Satreskrim Polres Muara Enim mengamankan 3 tersangka, yaitu Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Tim Kerja Sama Manfaat/Tim 11, Safarudin (70) selaku Ketua BPD Desa Darmo, dan Mariana (31) Plh Kades Darmo 2019 sekaligus Sekretaris Desa Darmo.

BACA  Pasar 16 Zero Pungli dan Parkir Liar, Gubernur Sumsel Bersama Pedagang Apresiasi Kaporestabes Palembang

“Jadi yang bersangkutan ini telah kita lakukan penahanan pada 24 November 2022 lalu. Karena ini ada kurang lebih dana yang dikelola waktu itu mungkin ini sudah berproses dari 2019, tapi baru memang proses penyidikannya kita berkoordinasi dengan Kejari Muara Enim, sehingga berkas ini sudah dinyatakan P21 dan kita sudah lakukan penahanan untuk dilimpahkan pada Kejari Muara Enim,” pungkas Kapolres.

Baca juga: Kafe dan Toko yang Putar Lagu Sekarang Wajib Bayar Royalti, Ini Peraturannya
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu, Dokumen Kerja Sama Manfaat antara Pemerintah Desa Darmo dengan PT MME, Dokumen Permintaan Pencairan Dana ke Rekening atas nama Dedi Sigarmanudin, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerja Sama, dan Uang Tunai sebesar Rp1.056.000.000,- (Satu Miliar Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Wakapolres Muara Enim Kompol Indarmawan, Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Kasi Humas Iptu RTM Situmorang dan Kasi Propam Iptu Alatas. (Zul)