PALEMBANG|Pencanangnews.com – Tim Kuasa Hukum H. M. Mudholal, S.H dari Hukum Prasaja Nusantara Law Firm secara resmi mendatangi langsng mengambil langkah hukum tegas atas dugaan tindak pidana perekaman, penyimpanan, dan penyebarluasan video pribadi tanpa izin.
Dengan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 26 Agustus 2026. Peristiwa ini menyeret Sdri. DF, selaku Staf Tata Usaha atau PU salah satu SMA Negeri di Palembang sebagai pihak Terlapor.
Advokat Prengki Adiatmo, S.H. mewakili Tim Kuasa Hukum bersama Subrata, S.H., M.H., Dimas Fachrurrozy, S.H., dan Mulkan Aziz, S.H. membeberkan kronologi serta langkah hukum yang sedang ditempuh.
”Peristiwa ini baru diketahui oleh Klien kami pada 12 Agustus 2026, setelah menerima kiriman rekaman video dari Ketua Komite Rahmat Hidayat,” ujar Advokat Prengki Adiatmo, S.H. kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan langsung dari Rahmat Hidayat, video tersebut dikirimkan oleh Terlapor DF melalui pesan WhatsApp miliknya.
”Dari situ Klien kami sangat terkejut karena baru tahu dirinya telah direkam secara diam-diam tanpa izin, tanpa hak, dan tanpa sepengetahuannya,” lanjut Prengki.
Prengki menegaskan bahwa Kliennya tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun untuk pengambilan maupun penyebaran dokumentasi pribadi tersebut.
Perbuatan terlapor dinilai telah melanggar privasi, merusak integritas, serta mencemarkan nama baik Klien kami.
Atas perbuatan tersebut, pihak kuasa hukum telah melaporkan Terlapor ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 31 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kemudian Pasal 67 jo. Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022), dan Pasal 258 KUHPidana jo. Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).
Pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Provinsi. Tidak berhenti pada Laporan Polisi, Prengki Adiatmo, S.H. menegaskan bahwa timnya akan mengambil tindakan institusional terhadap status terlapor sebagai ASN atwu Pegawai Negeri di lingkungan instansi pendidikan. (min)






