Todong Driver Bunga, Warga IT II Diciduk Polisi

Kriminal257 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id– Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang pelaku pemalakan yang sering meresahkan supir maupun pengusaha karangan bunga, Rabu (27/1/2021) pukul 15.00 WIB.

Diketahui kedua pelaku bernama Andy alias Andy Pirang (36) dan temanya Amirulah (22) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang.

Keduanya berhasil diringkus petugas tidak jauh dari lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Informasi yang dihimpun, aksi pemalakan yang dilakukan Andy dan Amirullah terjadi Pada, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Veteran Depan Lorong Sahara Agung Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang.

BACA  Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Penusukan Supir Truk Asal Lampung

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan, kejadian bermula saat korban A Purwanto (33) warga Jalan Sukorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang ingin mengambil papan karangan bunga di TKP.

“Keterangan yang kita dapatkan dari korban bermula saat korban hendak pergi setelah mengambil papan bungan kemudian tiba-tiba datang pelaku mendekati mobil korban,” ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Setelah itu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau karambit.

Kemudian pisau tersebut diarahkan kepada korban dan satu pelaku lagi langsung mendekati korban dan mengambil uang sebesar Rp 5.000.

BACA  DPO Pembobol Rumah di 15 Ulu, Berhasil Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Karena takut dan merasa terancam korban kemudian langsung mengendarai mobil meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes palembang.

“Dari laporan korban inilah anggota kita berhasil menangkap pelaku di TKP saat itu kedua pelaku langsung kita tangkap,” bebernya.

Lanjut Kompol Edi menjelaskan, selain mengamankan dua pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau karambit dan uang sebesae Rp 5.000, hasil aksinya memeras korban.

“Akibat ulahnya ini kita ancam pelaku dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas empat tahun penjara,” tutupnya.(Ndre)