Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Menerima Serahan Pelaku Tindakan Penganiayaan !

Berita132 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

‎Dimana Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menerima serahan pelaku penganiayaan dari korbannya sendiri dalam keadaan sehat tanpa adanya luka pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.34 WIB.

BACA  Ini Pesan Kapolres Muara Enim: Jadikan Perkerjaan Sebagai Ladang Ibadah

‎Dimana pelakunya yakni Efrizal (64) warga Rusun Blok 9 Lt. 2, Kec Ilir Barat I, Kota Palembang dan korbannya Karima (55) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Manggis, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.

BACA  Baliho Dan Reklame Balon Kandidat Berjajar Menghiasi Kota Lubuklinggau Belum Ada Laporan ke Perizinan

“Benar adanya serahan pelaku penganiayaan oleh korban di SPKT kemudian diserahkan ke Unit Pidum kita,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

‎Dimana kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah kontrakannya yang berada di TKP dengan maksud untuk mengambil pakaian yang masih berada di dalam rumah tersebut. (min)