Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Menerima Serahan Pelaku Tindakan Penganiayaan !

Berita95 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

‎Dimana Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menerima serahan pelaku penganiayaan dari korbannya sendiri dalam keadaan sehat tanpa adanya luka pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.34 WIB.

BACA  Wawako Lubuklinggau Bersama 16 Pemda Dan DPRD MoU Dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel

‎Dimana pelakunya yakni Efrizal (64) warga Rusun Blok 9 Lt. 2, Kec Ilir Barat I, Kota Palembang dan korbannya Karima (55) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Manggis, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.

BACA  DWP Muba Gelar Khitanan Massal Gratis

“Benar adanya serahan pelaku penganiayaan oleh korban di SPKT kemudian diserahkan ke Unit Pidum kita,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

‎Dimana kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah kontrakannya yang berada di TKP dengan maksud untuk mengambil pakaian yang masih berada di dalam rumah tersebut. (min)