PALEMBANG|PencanangNews.co.id-
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir digelar oleh DKPP RI di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (04/12/2020).
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah sebagai pengadu berharap ada keputusan dalam waktu dekat mengingat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir sudah bisa dihitung jari.
“Saya sudah mengikuti semua proses persidangan sebagai pengadu jadi harapannya semoga segera ada keputusan DKPP dalam waktu dekat sebelum pilkada berlangsung,” kata Imam setelah keluar dari ruang persidangan.
Dari fakta persidangan, papar Imam, pihaknya optimis DKPP bakal memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para komisioner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.
“Fakta-fakta yang muncul di sidang tadi makin menguatkan dugaan kita bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara, saya kira ada hal-hal yang fatal yang tidak bisa dijelaskan dengan baik oleh teradu baik KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, untuk itu AMPD yakin DKPP bakal memberhentikan mereka,” jelas Imam.
Imam menjelaskan, sebagai generasi milenial ingin memastikan, ia telah melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Saya mengadukan pelanggaran kode etik ini karena saya sadar akan tanggung jawab sebagai anak muda Indonesia agar Pilkada serentak 2020 ini berjalan luber dan jurdil,” ungkapnya. (Hanny)