Viral di Medsos, Wanita Penganiaya Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Kriminal736 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id –Viralnya di media sosial wanita paruh baya menyuruh cucunya ngemis dan aniaya lantaran hasil ngemis kurang pelaku akhirnya diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Bahkan dari pihak Dinas Sosial Provinsi Sumsel telah menjemput bocah berinisial TK (8), untuk dibawak ke rumah aman Pemprov Sumsel, Rabu (28/4/2021) malam.

“Benar sebelumnya kita sudah mengamankan bocah laki laki adik dari korban TK,”Jelas petugas Dinsos Provinsi Sumsel saat ditemui di ruangan PPA Polrestabes Palembang,Rabu (28/4/2021) malam sekira pukul 09.00 WIB.

BACA  Curi HP Di Tempatnya Bekerja, Gadis Muda Ini Diciduk Polisi

Untuk pelaku sendiri Suryani (46) mengaku baru satu minggu menyuruh cucunya untuk mengemis diseputaran lampu merah charitas.

“Benar baru satu minggu cucu saya mengemis ,”ucapnya sambil menyesal.

Sedangkan menurut pengakuan cucunya , setiap hari dirinya harus menyetor uang sekitar Rp.30 ribu kepada neneknya tersebut, jika setoran kurang maka dia akan dianiaya.

BACA  Update Covid-19 Muba: Bertambah 17 Sembuh,3 Kasus Positif,dan 1 Meninggal Dunia

Sementara ditempat terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita paruh baya tidak lain nenek nya sendiri yang sempat viral di media sosial pada saat sedang aniaya cucunya di lampu merah charitas.

“Untuk tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,”ungkapnya.(Ndre)