Waka Polres Muara Enim Pimpin Konferensi Pers Kasus Curanmor

Berita1087 Dilihat

MUARA ENIM|PencanangNews.com-Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan di wilkum Polsek Semendo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH yang diwakili Waka Polres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi saat Konferensi Pers hari Jumat tanggal (10/02/2023) bertempat di Mapolres Muara Enim

Pelaku RS (20) Warga Dusun III Sinar Jaya Desa Tanjung Agung kec. Semendo Darar Ulu Kab. Muara Enim dan pelaku M (17) warga Desa Tanjung Tiga Kec. Semendo Darat Ulu Kab. Muara Enim berhasil diamankan.

BACA  Rapat Pelaksanaan SPMB dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun Ajaran 2025, Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa Baru

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH yang diwakili Waka Polres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi menjelaskan Tim Alap Alap saat itu mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku, keduanya sedang berada di Desa Suka Marga Kec. Banding Agung Kab. Ogan Komering Ulu Selatan.

Tim Alap Alap yang dipimpin langsung Kapolsek Semendo M Ginting SH bersama Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca langsung menuju lokasi keberadaan kedua pelaku. Setelah sampai dilokasi yang berada di Desa Suka Marga Kec. Banding Agung Kab. Ogan Komering Ulu Selatan.

Tim Alap Alap langsung mengamankan kedua pelaku, dan saat di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian. Dari tangan keduanya Tim Alap Alap berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor.

BACA  SAPA PRAJURIT, PERSIT & PNS MELALUI JAM KOMANDAN DANREM 044/GAPO TEKANKAN NETRALITAS DAN PEMILU DAMAI

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamakan di Polsek Semendo guna dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan 4 unit BB adalah hasil pencurian di Wilkum Polsek Semendo dan 5 BB lainnya hasil pencurian di wilkum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim dan Polsek pengandonan Polres OKU. Ucap Waka Polres

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Tutupnya. (Zulkarnain)