LAHAT|PENCANANGNEWS.co.id- Warga perotes.Atas aktivitas pembuangan tanah limbah PT.LDP di lingkungan satu Desa Gedung Agung Merapi Timur lahat Sumsel menuai kritik warga.
Salah satunya, Raden (50) warga Gedung agung mengeluhkan, adanya aktipitas pembuangan limbah tanah perusahaan di lahan konghu yang berakibat tertutupnya tempat warga mandi di sungai.Juga warga bahkan adanya dugaan limbah tersebut di buang ke sungai lematang,”ucap Raden dengan awak media
Masih kata Raden,”pembuangan limbah tanah oleh perusahaan tidak melakukan sosialisasi ke warga terlebih dahulu,”tegas nya.
Hal senada, di sampaikan warga lainnya,Darsono (53),”aku yang jaga tanah ini tidak ada pemberitahuan dengan aku padahal aku yang bertanggung jawab kalau ada permasalahan di sini,”cetus nya Darsono.
Di tempat yang sama beberapa warga menghubungi kepala Desa gedung agung, untuk melihat apa yang di keluhkan warga.Tidak berselang waktu _+40 menit kepala desa datang ke rumah Raden beserta rekannya sehingga terjadilah perdebatan warga dan kepala Desa.
Saat di konfirmasi team media ke Kepala desa Rahamad.Menjelasakan,bahwah aktipitas pembuangan limbah tanah PT.LDP tidak ada ijin dengan saya selaku kepala desa dan saya tidak terlibat adanya aktipas perusahaan di lingkungan satu desa Gedung Agung,akan tetapi permasalahan ini coba pertanyakan dengan jum kepala Dusun Lingkungan satu”jawab nya.
Di selah konfirmasi media, kepala desa menawarkan solusi warga pemindahan tanah yang mengakibatkan terhambat nya aktipitas warga ,”Apakah warga setuju kalau limbah tanah di buang atau di bersih kan,”sarannya .
Saat dimintai pendapat ditempat terpisah, menurut Tri Nugroho Akbar, SH., MH selaku akademisi dan pengamat lingkungan hidup menjelaskan bahwa “Terkait Pencemaran Lingkungan telah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang intinya bahwa setiap Perusahaan wajib memiliki lokasi pengelolaan limbah dikarenakan kewajiban industri atau perusahaan untuk mengelola limbah dan tidak mencemari serta menjaga lingkungan hidup sesuai amanat UU PPLH. Karena ketika suatu perusahaan melakukan pencemaran lingkungan hidup maka perusahaan wajib melakukan Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Kawasan yang tercemar tersebut sesuai Pasal 53 ayat (2) UU PPLH dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dikawasan tercemar tersebut sesuai Pasal 54 ayat (2) UUPLH dan Penjelasannya. Terkait keluhan warga di lingkungan satu (1) Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel yang mengeluhkan Pembuangan limbah tambang batu bara PT. LDP yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan yang berakibat pada ditutupnya tempat pemandian warga dan adanya dugaan limbah dibuang ke sungai lematang maka perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut: Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain Pertanggungjawaban Pidana masyarakat dapat meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” Tegasnya saat dimintai Pendapat.
Di saat bersamaan datang lah jum (30) Kepala Dusun satu(Kadus)di samping sebagai perangkat desa,iya nya mengaku perwakilan perusahaan memohon maaf kepada masyarakat terdampak serta memberikan solusi pembersihan limbah yang di buang ke sungai lematang Yang berakibat tertutup nya akses masyarakat,”cetus nya.
Masyarakat berharap kepada pihak perusahaan untung bertanggung jawab atas pembuangan limbah tanah yang mengakibatkan terganggu nya aktipitas warga untuk kesungai”. Tutupnya. (Tim)