Zulinto: 20 Persen Dana BOS Dialokasikan Untuk Belanja Buku Wajib

Palembang403 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.CO.ID-
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk masing-masing satuan pendidikan dasar sebagai bantuan dalam pelaksana program wajib belajar. Dalam pengunaan dana BOS hanya dapat digunakan sebagaimana yang telah diatur melalui ketentuan PERMENDIKBUD NO 8 tahun 2020.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan untuk pengadaan buku wajib minimal 20 % dari dana BOS itu sendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS.

BACA  Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyeludupan Pupuk Bersubsidi Produk PT Pusri

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto SPd MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (4/6/2020).

BACA  Pengurus IWO Kembali Berkunjung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang

“Dengan harga buku yang murah, bermutu dan resmi serta bisa memenuhi kebutuhan anak. Kami berharap anak didik sudah membawa buku ke rumah, dan itu tidak boleh lagi dikembalikan. Buku wajib akan diberikan satu paket untuk seluruh mata pelajaran,” ujar Zulinto.
(Hanny)