Gagal Rampas Polsel Korbannya, Jeri Saputra Nginap Di Kantor Polisi

Kriminal827 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id-Gagal melakukan aksi perampasan ponsel, Jeri Saputra (18) Warga Jalan Kedamaian Kelurahan Kebung Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Lempuing, Kecamatan IT I Palembang, Ahad (26/12/2022) sekitar pukul 11.58 WIB dengan korban Dheo Saputra. Aksi tersebut dilakukan bersama dua temannya berinisial AP dan KC yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana di dampingi Kanit IPTU Muslim mengatakan, aksi perampasan ponsel tersebut bermula ketika korban tengah menunggu temannya di kawasan Jalan Lempuing.

BACA  Terkait Beredarnya Video Gowes Alumni 212 di Medsos, Ini Tanggapan Kapolrestabes Palembang

“Sambil menunggu temannya dari keterangan korban ke anggota kita bahwa korban duduk dipinggir Jalan sambil memainkan ponselnya,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).

Tidak lama berselang, pelaku bersama dua rekannya datang menghampiri dengan mengendarai motor. Saat itu pelaku yang posisi dibonceng turun dari motor, lalu mendekati korban.

Kemudian pelaku langsung merampas ponsel yang ada di tangan korban dan langsung berlari menuju motor.

Namun langkahnya terhenti, korban yang tak ingin kehilangan ponselnya kesayangannya melakuka perlawanan dengan mengejar dan menendang pelaku hingga membuat ponsel dalam genggamannya terjatuh.

BACA  Sembilan Bulan Ditahan, Wastu Divonis Bebas

Ponsel yang terjatuh itu langsung diambil kembali oleh korban. Namun belum lama dalam genggaman, pelaku kembali merampasnya hingga terjadi tarik menarik antara keduanya.

“Disaat pelaku dan korban tarik menarik ponsel, anggota kita yang sedang melintas melihat kekeruciagaan sehingga pelaku bisa diamankan dan dua temannya kabur,” katanya.

Dirinya menjelaskan, kalau pelaku pernah masuk penjara pada 2021 lalu dengan kasus yang sama. “Pelaku baru bebas 2021 lalu dan kembali berulah. Atas perbuatannya pelaku kita ancam tujuh tahun penjara,” jelasnya. (Ndre)