MUBA|PencanangNews.co.id– – Perjalanan panjang di lalui Wastu (47) warga desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin mencari keadilan mulai menemui titik terang. Dijerat kasus narkoba, kakek dengan seorang cucu ini di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (9/11/202).
Putusan terhadap Wastu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja SH beranggotakan Gerry Putra Suwardi SH dan Muhamad Novrianto SH. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga.
Wastu bersama tim pengacaranya. (ist)
Selain itu, Majelis Hakim pula memutuskan untuk membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sekedar informasi, Wastu ditangkap pada Selasa (11/2/2020) lalu di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu.
Dalam penangkapan itu didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 15 butir tablet warna hijau logo redbull yang diduga ekstasi.
Dalam persidangan Wastu didakwa oleh JPU Kejari Muba dengan dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam tuntutan, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Wastu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Zulfatah SH, kuasa hukum Wastu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM) mengatakan, usai mendengar keputusan Majelis Hakim pihaknya langsung berusaha mengeluarkan sang klien yang ditahan di Lapas Klas II B Sekayu.
“Langsung diurus (pembebasan Wastu.red), sekarang beliau sudah keluar dari Lapas Sekayu dan berkumpul lagi dengan keluarga,” ungkap Zulfatah didampingi tim penasehat hukum lainnya yakni Andi Saputra SH, Patoni SH, Nova Karyaji SH, M Irham SH, Ary Mukmin Istiqomah SH dan Rini Susanti Sari SH, Selasa (10/11/2020).
Selama persidangan, Zulfatah mengungkap tidak ada satupun keterangan saksi hingga barang bukti yang menjerat kliennya. “Kita sangat berterima kasih atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim karena dinilai sangat adil,” ucapnya.
Walau demikian, Tim Kuasa Hukum tetap bersiap menghadapi langkah dari pihak JPU yang akan melakukan kasasi atas vonis yang diterima kliennya. Dia menjelaskan, setelah nanti semuanya inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa ganti rugi dan rehabilitasi nama baik ke Polres Muba dan Kejaksaan Negeri Muba.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto SH MH melalui JPU Reni Ertalina SH mengatakan mereka segera mengajukan kasasi atas vonis tersebut. “Secepatnya kita lakukan,” ujar Reni.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk dikonfirmasi via selulernya mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Wastu sudah sesuai prosedur. “Buktinya sudah P-21 oleh jaksa, artinya lengkapkan, soal JPU kasasi itu sudah benar, kita setuju,” ujarnya.
Wastu sendiri mengaku sangat senang atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sekayu. Apalagi kata dia, dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dengan narkotika dalam bentuk apapun.
Dirinya mendekam sembilan bulan dalam tahanan hingga akhirnya bisa bebas. “Sekarang bisa kumpul lagi sama istri, anak dan cucu, senang sekali pak,” ungkap pria yang sehari-harinya buruh serabutan itu
Terkait kasus yang menjeratnya, Wastu bercerita, awalnya ia tengah mencari ayam dan sudah dua hari tidak pulang. Saat mencari ayam, tiba-tiba datang polisi,” tuturnya.
Para petugas kata Wastu langsung menudingnya sebagai pengedar dan pemakai narkoba. “Aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti diambil dari dalam tanah. Saat di dekat rumah tetangga, baru dikasih lihat kalau isinya narkoba,” terang dia.
Dirinya kemudian langsung diciduk ke kantor polisi dan diminta mengaku. Wastu kemudian berkali-kali menjelaskan kepada petugas kalau dirinya tidak tahu dan narkoba tersebut bukan miliknya.
“Sampai matipun saya tidak mau mengaku karena memang saya tidak tahu,” pungkasnya.( Herdi)
Rattling fantastic information can be found on web blog.Blog monry