Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk Polsek SU I Palembang, Tiga Rekannya Masih Diburu

Berita22 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan H. Faqih Usman, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek SU I Palembang. Seorang pelaku bernama IP (32) berhasil ditangkap, sementara tiga rekannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengatakan, pelaku ditangkap setelah identitasnya dikenali dari rekaman kamera CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV. Korban maupun saksi mengenali pelaku karena sudah saling mengenal sejak lama. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kompol Heri.

BACA  Dimomen HUT STIHPADA ke-31 Tahun, Rian Gumay dan Andre Macan: Banyak Tokoh-tokoh Hebat Berintegritas

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (20/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban, Laswati (47), seorang pedagang, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah di Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Ketika hendak menggunakan sepeda motor tersebut, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya dan mendapati wajah pelaku yang diketahui bernama IP

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual bersama dua rekannya yang berinisial TM dan DL seharga Rp2 juta. Pelaku IP memperoleh bagian sebesar Rp1 juta,” jelas Kompol Heri.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam yang digunakan saat beraksi dan terekam CCTV, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan.

BACA  Unity part V SMA N 8 Palembang Kembali Digelar, Jadi Ajang Salurkan Bakat Siswa

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih bernomor polisi BG 4760 TT.

“Untuk tiga pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO, saat ini masih terus kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Heri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Solimin)