Antar Ganja 3,2 Kg, Warga Sungai Goren Diciduk Polisi

Kriminal855 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id– Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus Ade Nugraha (22) warga Lorong Sungai Goren II, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ,pelaku diringkus lantaran tertangkap tangan saat akan mengantarkan narkoba jenis ganja sebanyak 3,2 Kg.

Pelaku mengaku kalau barang haram itu diambilnya dari seseorang di daerah 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan mengantarkan barang haram itu ke daerah Jakabaring palembang dan di upah 500 ribu perkilogram nya.

“Saya hanya mengantarkan barang ini saja bukan milik saya, untuk upahnya sendiri per kilogramnya Rp 500 ribu dan baru kali ini saya mengantarkan barang haram ini,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

BACA  Pelaku Penodongan Di Angkot Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rivanda mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi didapatkan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di daerah Jakabaring pada 1 Februari 2021.

“Mendapati informasi itu anggota kita langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Jalan Bali, tepatnya di pinggir danau OPI, Kecamatan Jakabaring sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya disela-sela press release di aula Mapolrestabes Palembang.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan paket ganja dengan empat paket besar dan satu paket kecil dengan total 3,2 Kg, satu buah lakban coklat, satu unit sepeda motor matic honda vario berwarna hitam, dan satu buah ponsel merk Vivo.

BACA  SCW Menduga, Ada Pungli di Imigrasi Kelas 1 Palembang

“Untuk saat ini kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan terkait pemesan hingga pemasok barang haram ini yang sudah kita kantongi identitas salah satunya berinisial E,” tambahnya.

Pelaku lanjut dia mengatakan, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.(Ndre)