Berakhir di Kantor Polisi, Pria Ini Gelapkan Mobil Milik Ibu Kandung !

Berita17 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Plaju Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan berhasil meringkus tersangka inisial DJS (41). Ironisnya, kendaraan yang digelapkan tersangka satu unit mobil yang merupakan milik ibu kandungnya ND (64) warga Kecamatan Plaju, Palembang. BukaPeta Digital

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan selama sekitar satu bulan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju berhasil menangkap tersangka di wilayah Mariana, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

dipimpin Kapolsek Plaju, AKP Sutioso dan Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sore, ketika tersangka mendatangi rumah korban di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju. Tersangka kemudian meminjam satu unit Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP dengan alasan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari.

Karena percaya kepada anak kandungnya, korban menyerahkan kendaraan tersebut kepada tersangka. Namun, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan hingga berminggu-minggu.

BACA  Satgas Aman Nusa II Uji Formula X-Fire untuk Pendinginan Karhutla di Ogan Ilir

Korban kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak dapat ditemui. Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang pada (11/8/2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka. Petugas mengembangkan informasi di lapangan hingga mendapatkan lokasi persembunyian DJS di wilayah Mariana, Banyuasin I.

Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi tersebut. Saat petugas melakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut dan membawa tersangka ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa, jajaran Polrestabes Palembang akan mengawal proses hukum terhadap tersangka secara profesional dan transparan. BukaPeta Digital

Menurutnya, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

BACA  Sekretaris Diskominfo LubukLinggau Ajak Warga Sebiduk Semare Capai Herd Immunity

“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional serta transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.

Ia menambahkan, jajaran Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. BukaPeta Digital

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar Nandang. (min)