PALEMBANG | Pencanangnews.com — Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai sekitar Rp2,3 miliar menjadi sorotan Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR Sumsel). Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kewajiban pajak Yayasan Indo Global Mandiri (IGM).
LASKAR Sumsel menilai penegakan aturan perpajakan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus melindungi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Berdasarkan data dalam siaran pers Bapenda Kota Palembang, total tunggakan PBB-P2 yang tercatat mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Rinciannya, tunggakan Sekolah IGM di Jalan Kolonel H. Burlian untuk periode 2019–2026 sebesar Rp2,18 miliar. Sementara itu, tunggakan Universitas IGM di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 untuk periode 2023–2026 tercatat sebesar Rp155,48 juta.
Besarnya nilai tunggakan tersebut mendorong LASKAR Sumsel meminta pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan penagihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bapenda Tempuh Koordinasi dengan Kemendagri
Dalam pertemuan dengan massa aksi, Sekretaris Bapenda Kota Palembang, Evan Satrya, menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Bapenda yang tidak dapat hadir secara langsung karena mengikuti agenda mediasi terkait persoalan tersebut di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Evan menjelaskan, Bapenda tengah mengupayakan penyelesaian persoalan tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut penagihan sekaligus memastikan hak pemerintah daerah atas penerimaan pajak terpenuhi.
Bapenda juga menyatakan telah menempuh sejumlah langkah administratif dan persuasif. Upaya tersebut meliputi penyampaian surat pemberitahuan, penerbitan teguran pertama dan kedua, hingga pemasangan media peringatan.
Selain itu, proses mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Palembang disebut telah diupayakan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pihak IGM dikabarkan tidak menghadiri proses mediasi.
Persoalan ini juga merujuk pada hasil audit Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 yang, menurut keterangan Bapenda, menegaskan bahwa Yayasan IGM merupakan objek pajak PBB.
Sementara itu, upaya gugatan terkait status nirlaba yang diajukan pihak IGM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang disebut telah ditolak. Meski demikian, penerapan kewajiban pajak tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan status objek pajak yang berlaku.
LASKAR Sumsel Minta Penagihan Tidak Berhenti pada Teguran
Ketua LASKAR Sumsel sekaligus koordinator lapangan aksi, Jackin, mengapresiasi keterbukaan Bapenda Kota Palembang dalam menjelaskan perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa penjelasan dan koordinasi antarlembaga perlu diikuti langkah konkret agar persoalan tunggakan pajak tidak berlarut-larut.
Menurut LASKAR Sumsel, kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan. Karena itu, tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda antara lembaga besar dan masyarakat umum dalam pelaksanaan aturan perpajakan.
Dalam tuntutannya, LASKAR Sumsel meminta Bapenda memverifikasi kembali data tunggakan, memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan, serta melanjutkan penagihan sesuai prosedur hukum.
Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah daerah menempuh mekanisme penagihan yang lebih tegas apabila kewajiban pajak tidak diselesaikan.
Langkah yang diminta mencakup penerbitan surat paksa sesuai ketentuan yang berlaku, hingga penyitaan dan pelelangan aset penanggung pajak apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
LASKAR Sumsel merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta ketentuan penagihan pajak yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Penerapan setiap tahapan penagihan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset, harus dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta persyaratan hukum yang berlaku.
Pengamanan PAD Jadi Sorotan
Bagi LASKAR Sumsel, penyelesaian tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan aturan diterapkan secara adil sekaligus menjaga potensi penerimaan daerah.
LASKAR Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama Bapenda Kota Palembang, sembari menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Organisasi itu berharap pemerintah tidak berhenti pada penyampaian teguran dan proses mediasi, tetapi memastikan adanya kepastian tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum.
Penyelesaian tunggakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta melindungi Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang.
Di tengah tuntutan masyarakat agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan akuntabel, penanganan kasus ini menjadi perhatian publik. Pemerintah dituntut menunjukkan bahwa penegakan aturan perpajakan berjalan konsisten, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
(HA)






