Curi Satu Unit HP, Rustam Effendi Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal881 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Rustam Effendi (40) warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Pelaku diringkus lantaran
terlibat aksi pencurian satu unit Ponsel milik korban Hermanto (41), yang terjadi Senin (13/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan Ponsel merek Oppo A 71, unit Ranmor langsung melakukan pengejaran, dan berdasarkan ciri ciri tersangka yang terekam kamera CCTV, akhirnya tersangka ditangkap, Selasa (21/9/2021) malam dirumahnya tanpa perlawanan. Dan tersangka mengakui perbuatannya, untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

BACA  Dukung Program AKB, Polsek Kalidoni Gelar Oprasi Yustisi

Informasi dihimpun, antara tersangka dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja tersangka dan meninggalkan sendirian.

Tersangka langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan diatas toples didalam warung tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian Pasal 362 KUHP.

BACA  Update Covid-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, pelaku berhasil diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap dirumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri, diruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).

Selain tersangka, lanjut Kompol Tri, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak ponsel merek Oppo A 71 dan rekaman video CCTV. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

Sementara, tersangka Rustam mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban. “Saat itu saya membeli rokok, saat korban mencari pengembalian uang saya melihat ada ponsel diatas toples, lalu saya ambil,” katanya.(Ndre)