Di Penghujung Tahun, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp45,8 Miliar

Berita, Palembang113 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Kanwil Bea Cukai Sumbagtim tutup tahun 2025 dengan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp45,8 miliar di KPPBC Palembang, Jumat (19/12/2025). Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum di wilayah perbatasan dan hasil sinergi pengawasan darat dan laut untuk mencegah masuknya barang ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyatakan bahwa pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi industri dalam negeri.

BACA  UIN Raden Fatah Palembang Tempat Digelarnya Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026

“Barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai, berupa 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal” ujar Agus.

BACA  Dialog Bersama Ansor-Banser OKI Dalam Menanggulangi Terorisme Radikalisme dan Intoleransi di Kabupaten OKI

Agus mengungkapkan, pemusnahan ini juga menyasar pelanggaran di bidang kepabeanan, seperti impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

“Saya tekankan bahwa penindakan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga upaya nyata melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkas Agus.
(HA)