Diduga Jadi Otak Penodongan di Ampera, Aldi Dihadiahi Polisi Timah Panas

Kriminal714 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id–Buron selama dua minggu pelaku penodongan di atas jembatan ampera terhadap empat pria asal Kota Prabumulih, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu, akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing.

Pelaku bernama Renaldi Suryadigala alias Aldi (27) warga Rusun Blok 14, Jalan Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Diringkus aparat ketika berada di kawasan Punti Kayu, Selasa (16/02/2021) sekitar pukul 17.01 WIB.

Sebelumnya ketiga rekannya sudah mendekam jeruji besi terlebih dahulu.Pelaku Aldi saat hendak di ringkus. Berusaha kabur dan melawan petugas
hingga diberi tindakan tegas terukur.

BACA  Di Palembang, Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 6,5 Kilogram Sabu

Didepan petugas pelaku mengakui, aksi pendongan bersama ketiga rekanya di atas Jembatan Ampera.

“Iya pak, saya mengakui perbuatan saya sudah melakukan penodongan, setelah menodong saya mendapatkan bagian 3 unit Hp dan barangnya sudah saya jual untuk digunakan kabur dari kejaran aparat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmad Mulyana didampingi AKP Robert mengatakan, Pelaku merupakan target operasi (TO) lantaran di duga otak pelaku penodongan di atas Jembatan Ampera.

BACA  Satu Rumah Warga Silaberanti Ludes Terbakar

“Pelaku sudah menjadi TO anggota kita. Saat beraksi pelaku bersama rekanya dengan cara menggiring korban dari Monpera sampai di atas Jembatan dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Lalu mengambil 4 unit Hp dan uang Rp 10 juta,” terangnya.

Dari tangan tersangka, kata Robert pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, sehelai jaket warna hitam abu-abu dan satu buat topi pet warna hitam digunakan saat menjalan aksi.

“Atas perbuatanya terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara,” ujarnya. (Ndre)