Dorong Motor Curian, Residivis Ranmor Dibekuk Warga dan Polisi

Kriminal46 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II. Seorang pelaku berinisial M (42) berhasil diamankan setelah kepergok mendorong motor hasil curiannya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Rukun 2 Kelurahan 14 Ulu Palembang.

“Korban yang hendak melaksanakan salat Subuh mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 3102 IM miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Saat diperiksa, pintu belakang rumah sengaja dikaitkan pelaku dari luar agar korban tidak bisa langsung keluar,” ujar Kompol Dedi Rahmat. Jumat, (26/6/2026).

BACA  Di Palembang, Jambret Meresahkan Ditangkap Satreskrim Polrestabes

Lalu korban Nurna Ningsih (49), kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi yang langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi.

“Tak lama kemudian, saksi melihat dua orang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Mereka langsung dikejar hingga ke Jalan Sentosa. Berkat bantuan masyarakat, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan rekannya yang diketahui bernama L berhasil melarikan diri dan kini masih kami buru,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Seberang Ulu II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kompol Dedi Rahmat.

BACA  Aliansi Ormas Tuntut Transparansi dan Keadilan Gubernur Sumsel Dalam Pemilihan Komisaris BUMD

Dedi menambahkan, penyidik juga masih memburu alat kejahatan berupa satu set kunci letter T yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jika melihat tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ndre)