Edarkan Sabu, Dua Pemuda Ini Dibekuk Saat Liburan Bersama Keluarga

Kriminal1151 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id-Liburan bersama keluarga di salah satu hotel di Palembang, dua pemuda pengendar Narkotika jenis sabu berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (3/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua tersangka bernama M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang usai mengamankan tersangka keduanya digiring ke salah satu rumah pelaku tempat penyimpanan barang bukti berupa sabu.

“Anggota kita sekitar pukul 11.30 WIB mengiring ke rumah kontrakan pelaku Wahyu di Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring Palembang untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan pelaku di samping tempat tidurnya yang ada di dalam tas,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Senin (6/12/2021).

BACA  Dugaan Money Politik di Pilkada Pali, Bawaslu Temukan Amplop Berisi Uang

Adapun barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, sabu sebanyak 5 Kilogram (Kg) yang dibungkus teh guanyin Wang. “Dari interogasi yang dilakukan anggota kita barang ini berasal dari Riau dan akan diedarkan di wilayah Palembang,” katanya.

BACA  Lanjutkan Misi Terangi Seluruh Negeri, PLN Selesaikan Jaringan Listrik 19 Desa di Jambi Pada Masa Pandemi

Dirinya menuturkan, bahwa dalam tiga tahun terakhir ini merupakan ungkap kasus dengan barang bukti terbesar. “Ini bukan kerja instan tapi ini merupakan pengembangan anggota kita atas penangkapan yang terjadi di daerah tangga buntung,” aku dia.

Lanjut dia mengatakan, bahwa kedua pelaku inilah diduga pemasok utama narkoba di wilayah Tangga Buntung, Boom Baru, dan beberapa tempat di Palembang. “Atas ungkap kasus ini kita berhasil menyelamatkan setidaknya 25.000 anak bangsa,” bebernya.(Ndre)