SCW dan MMK Dukung Kejati Sumsel ke MA

Berita196 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com– Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, nomor : 244/PID/2022/PT/PLG, yang menyatakan bahwa terdakwa J yang melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkoba golongan 1 bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, tidak dapat di pidana karena mengalami gangguan jiwa, dan menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Menindaki putusan tersebut, ratusan masyarakat dari organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK), melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi kota Palembang, pada Jumat (20/1/2023).

Dalam pernyataan sikap, SCW dan MMK meminta kepada ketua Pengadilan Tinggi Palembang, untuk menegakkan aturan yang se adil-adilnya karena terkait perkara jual beli Narkoba tersebut.

“Kita meminta Kejati Sumsel untuk lakukan kasasi, alhamdulillah sudah dilakukan Kejati Sumsel, artinya proses hukumnya terus berjalan, karena ini masalah Narkoba, kami anti Narkoba. Kepada ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tegakkan aturan yang se adil-adilnya karena terkait perkara jual beli Narkoba tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi, di dampingi pimpinan MMK, Arifin Kalender, di wawancarai usai aksi demo.

Selain itu juga, massa pendemo meminta kepada ketua Pengadilan Tinggi Palembang, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. “Kami mendukung proses hukumnya, tidak ada Narkoba di kota Palembang dan Sumsel, jangan ada penegakkan hukum yang tidak sesuai di Sumsel,” tegas Sanusi.

Dalam waktu dekat ini juga, lanjut Sanusi, SCW dan MMK akan melakukan aksi demonstrasi untuk melaporkan persoalan jual beli Narkoba tersebut ke Mahkamah Agung RI. “Kami mendukung kasasi yang dilakukan Kejati Sumsel, agar amar-amar putusan dibaca dengan cermat dan di pelajari, karena keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Palembang sudah pas dengan penjara selama 13 tahun penjara untuk terdakwa J dalam kasus Narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, berterimakasih kepada teman-teman SCW dan MMK yang telah mendukung dan mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J.

“Kita telah melakukan kasasi ke MA, agar putusan dari Pengadilan tersebut dibatalkan yang dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa. Namun dari Pengadilan sendiri terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual Narkoba, dan di hukum 12 tahun penjara,” jelas Moch Radyian.

Menurut Radyan, terdapat syarat-syarat yang tidak tercantum di dalam keputusan tersebut. “Maka dari itu kami lakukan kasasi, bahwa keputusan terdakwa itu dari pengadilan negeri batal demi hukum, hakim pengadilan negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana semestinya,” tutupnya. (Ndre)