Lampu Jalan OKI Diduga Dibeli Jauh di Atas Harga E-Katalog, Nama Pejabat dan Perantara Disorot

Berita, Sumsel18 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR | pencanangnews.com — Pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Bukan semata-mata soal pengadaan infrastruktur penerangan jalan, melainkan adanya perbedaan harga yang mencolok antara lampu yang disebut digunakan dalam proyek dengan produk yang tercantum di Katalog Elektronik.

Lampu merek Indosun tipe ID-ECO 100 Watt disebut ditawarkan kepada penyedia dengan harga mencapai Rp3,9 juta per unit. Sementara itu, produk dengan merek, tipe, dan spesifikasi yang disebut sama tercantum di Katalog Elektronik melalui INAPROC dengan harga sekitar Rp1.720.500 per unit, termasuk PPN 12 persen.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan harga, mekanisme pemilihan penyedia, serta proses pengadaan yang dijalankan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek LPJU mengaku diarahkan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) OKI, yakni Kabid Perencanaan berinisial nama jabatan yang disebut sebagai M. Azhar, untuk berkoordinasi dengan seseorang bernama Cesar dalam pengadaan lampu sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada perbedaan harga. Muncul pula pertanyaan mengenai alasan penyedia diarahkan berkoordinasi dengan pihak tertentu, termasuk apakah mekanisme tersebut sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, dugaan pengarahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Selisih Rp2,17 Juta per Unit, Dasar Penetapan Harga Dipertanyakan

Perbandingan harga menjadi salah satu titik krusial dalam persoalan ini.

Dengan harga yang disebut mencapai Rp3.900.000 per unit, sementara harga pembanding di Katalog Elektronik sekitar Rp1.720.500, terdapat selisih Rp2.179.500 untuk setiap unit lampu.

Jika kedua produk benar-benar identik dari sisi spesifikasi teknis, kelengkapan, garansi, dan komponen layanan, perbedaan tersebut layak mendapat penjelasan terbuka.

Berdasarkan perhitungan terhadap harga pembanding, harga Rp3,9 juta tersebut sekitar 126,7 persen lebih tinggi. Dengan kata lain, harga yang disebut ditawarkan kepada penyedia mencapai sekitar 2,27 kali harga yang tercantum dalam katalog.

Angka ini bukan persoalan kecil. Apabila pengadaan melibatkan banyak unit, selisih tersebut berpotensi menghasilkan perbedaan nilai belanja yang signifikan.

Meski demikian, perbandingan harga katalog tidak serta-merta membuktikan terjadinya penggelembungan harga. Perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesamaan spesifikasi, ketersediaan barang, biaya pengiriman, garansi, layanan purnajual, serta komponen lain yang relevan.

Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apa dasar penetapan harga lampu tersebut, dan apakah terdapat alasan teknis maupun administratif yang dapat dipertanggungjawabkan?

Dugaan Pengarahan Penyedia, Mengapa Harus Melalui Pihak Tertentu?

Keterangan sejumlah rekanan mengenai dugaan arahan untuk berkoordinasi dengan seseorang bernama Cesar menambah dimensi lain dalam persoalan pengadaan LPJU OKI.

BACA  Wawako Safari Ramadhan di Masjid Nurul Utama

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses pemilihan produk maupun penyedia harus dapat dijelaskan secara transparan, sesuai ketentuan, dan didukung dokumen yang dapat diperiksa.

Karena itu, apabila benar terdapat arahan kepada penyedia untuk mendapatkan lampu melalui pihak tertentu, mekanisme tersebut perlu ditelusuri. Siapa yang memberikan arahan, apa dasar kewenangannya, dan bagaimana hubungan pihak yang dituju dengan proses pengadaan?

Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui apakah penyedia memiliki kebebasan memilih produk sesuai spesifikasi dan ketentuan pengadaan, atau justru menghadapi pembatasan yang tidak memiliki dasar jelas.

Keterangan para rekanan tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan, komunikasi terkait, keterangan pihak yang disebut, serta penjelasan resmi dari Dishub OKI.

Tanpa pemeriksaan menyeluruh, dugaan yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Nama Cesar Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diklarifikasi

Sosok bernama Cesar juga menjadi perhatian dalam informasi yang dihimpun.

Berdasarkan penelusuran nomor kontak yang disebut dibagikan kepada para penyedia, nama yang muncul adalah Kaesar Rifqi Jafar, yang diduga merupakan salah satu staf di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI.

Identitas, jabatan, dan keterkaitan orang yang bersangkutan dengan pengadaan LPJU tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi.

Apabila benar terdapat aparatur pemerintah yang terlibat dalam penawaran atau distribusi barang untuk proyek pemerintah, perlu dijelaskan kapasitas keterlibatannya dan apakah terdapat potensi konflik kepentingan.

Sejumlah pertanyaan mendasar pun perlu dijawab.

Dalam kapasitas apa yang bersangkutan berkomunikasi dengan penyedia? Apakah ia mewakili badan usaha yang sah dan memiliki hubungan bisnis yang dapat dijelaskan dengan pengadaan tersebut? Apakah terdapat hubungan kepentingan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan aktivitas bisnis yang sah dari kemungkinan pelanggaran aturan pengadaan atau konflik kepentingan.

Sampai ada keterangan dan bukti yang memadai, dugaan mengenai keterlibatan maupun konflik kepentingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Aturan Pengadaan Harus Menjadi Acuan

Aspek lain yang perlu diperiksa adalah penggunaan Katalog Elektronik dalam proses pengadaan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu rujukan dalam menilai mekanisme pengadaan pemerintah.

Penerapan e-purchasing, kewajiban penggunaan katalog, serta kemungkinan pengecualiannya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi konkret pengadaan.

BACA  Ahli Waris Terlantar 8 Tahun, Lahan 20 Ribu Meter Tol Kapal Betung Diduga Dicaplok Mafia Tanah

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan dua angka harga. Dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, RAB, dokumen pemilihan atau pembelian, penawaran penyedia, kontrak, bukti penerimaan barang, hingga pembayaran perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan.

Jika terdapat perbedaan harga yang signifikan, pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan dasar perhitungan dan pertimbangan yang digunakan.

Transparansi menjadi penting agar publik dapat mengetahui apakah harga yang dibayarkan sebanding dengan barang dan layanan yang diterima pemerintah daerah.

Tokoh Masyarakat Minta Investigasi Menyeluruh

Munculnya berbagai pertanyaan mengenai pengadaan LPJU tersebut mendorong desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui investigasi.

“Kami meminta adanya investigasi menyeluruh terkait hal tersebut,” ujarnya.

Desakan itu menegaskan pentingnya pemeriksaan yang tidak hanya berfokus pada selisih harga, tetapi juga menelusuri proses pengadaan dari tahap perencanaan hingga pembayaran.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, jika perbedaan harga dapat dijelaskan secara sah dan didukung dokumen yang valid, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Dishub dan BPKAD OKI Perlu Memberikan Penjelasan

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban dari pihak terkait.

Dishub OKI perlu menjelaskan dasar penetapan harga lampu, mekanisme pemilihan produk, serta kebenaran informasi mengenai dugaan pengarahan penyedia. BPKAD OKI juga perlu memberikan klarifikasi apabila nama aparatur di lingkungannya memang dikaitkan dengan rantai pengadaan tersebut.

Keterangan dari pihak penyedia dan orang yang disebut bernama Cesar juga diperlukan agar pemberitaan ini memuat informasi yang berimbang.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah perbedaan harga terjadi karena faktor teknis dan komersial yang dapat dipertanggungjawabkan, atau terdapat persoalan dalam mekanisme pengadaan yang perlu ditindaklanjuti.

Pada akhirnya, pengadaan LPJU bukan sekadar urusan memasang lampu di sepanjang jalan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan setiap belanja pemerintah dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Selisih harga Rp2,17 juta per unit menjadi pertanyaan yang tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan. Publik berhak mengetahui bagaimana harga ditetapkan, bagaimana penyedia dipilih, dan apakah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan nilai terbaik bagi pemerintah daerah.

Kini, penjelasan terbuka dari pihak terkait serta pemeriksaan berbasis dokumen dan bukti menjadi kunci untuk mengungkap duduk perkara pengadaan LPJU di Kabupaten OKI.