Lampu Jalan OKI Rp3,9 Juta, Harga E-Katalog Rp1,72 Juta: Dishub Diminta Jelaskan Selisih Harga

Berita, Sumsel13 Dilihat

OKI | Pencanangnews.com – Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan setelah muncul informasi harga lampu LED mencapai sekitar Rp3,9 juta per unit. Sementara produk dengan merek dan tipe yang disebut sama tercantum dalam Katalog Elektronik dengan harga sekitar Rp1,72 juta termasuk PPN.

Jika kedua produk tersebut benar-benar memiliki spesifikasi, tipe, kapasitas, dan komponen yang sama, terdapat selisih sekitar Rp2,18 juta per unit, atau harga Rp3,9 juta sekitar 126,7 persen lebih tinggi dibandingkan harga katalog.

Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, meminta Dinas Perhubungan Kabupaten OKI menjelaskan dasar penetapan harga tersebut.

“Kalau memang barang dan spesifikasinya sama, publik tentu berhak mengetahui apa yang menyebabkan perbedaan harga tersebut,” ujar Syamsuddin kepada awak media, Senin (5/10/2026).

Namun, ia menegaskan selisih harga tersebut belum dapat langsung disebut sebagai mark-up sebelum dilakukan verifikasi terhadap spesifikasi barang, komponen pekerjaan, metode pengadaan, volume, distribusi, instalasi, garansi, serta dokumen kontrak.

Dishub OKI Diminta Jelaskan Dasar Harga

Informasi yang berkembang menyebutkan penyedia pekerjaan LPJU menggunakan lampu sesuai spesifikasi dalam RAB yang disiapkan Dinas Perhubungan OKI.

Karena itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan Dishub OKI, Muhammad Al Azhar, SKM., M.Si., diminta menjelaskan bagaimana spesifikasi dan harga lampu tersebut ditentukan.

Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi:

1. Apakah benar lampu Indosun ID-ECO 100 Watt digunakan dalam pekerjaan tersebut?
2. Apakah benar harga lampu mencapai sekitar Rp3,9 juta per unit?
3. Apakah produk dengan tipe yang sama tersedia di Katalog Elektronik dengan harga sekitar Rp1,72 juta termasuk PPN?
4. Jika sama, apa dasar perbedaan harga sekitar Rp2,18 juta per unit?
5. Apakah harga Rp3,9 juta sudah termasuk instalasi, kabel, perangkat pendukung, pengiriman, garansi atau komponen pekerjaan lainnya?
6. Jika hanya harga unit lampu, apa dasar penetapan harga tersebut?
7. Metode pengadaan apa yang digunakan dan apakah dilakukan melalui e-purchasing?
8. Siapa yang menetapkan spesifikasi dan harga dalam RAB?

BACA  Sosialisasi Konsesi Perairan Tanjung Carat, PT BLL Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Informasi Pengarahan Penyedia Juga Perlu Diklarifikasi

Selain persoalan harga, muncul informasi mengenai dugaan adanya arahan kepada penyedia untuk memperoleh lampu dari pihak tertentu berinisial C.

Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hanya berdasarkan informasi awal.

Karena itu, Dishub OKI perlu menjelaskan apakah benar terdapat arahan kepada penyedia untuk membeli lampu dari pihak tertentu dan siapa yang memberikan arahan tersebut.

Pihak berinisial C juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang menyebutkan adanya keterkaitan dengan proses pengadaan.

Regulasi Pengadaan Jadi Acuan

Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA  Jumat Curhat Digelar Jajaran Polsek Penukal Utara Bersama Warga Desa Kota Baru

Ketersediaan barang dalam Katalog Elektronik tidak serta-merta berarti setiap pengadaan wajib menggunakan harga katalog tanpa melihat kondisi pekerjaan. Terdapat ketentuan mengenai pengecualian e-purchasing berdasarkan aspek kebutuhan, spesifikasi, volume, waktu, lokasi, layanan, serta pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

Namun, apabila terdapat perbedaan harga yang signifikan, dasar pemilihan metode pengadaan dan penetapan harga tetap perlu dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Publik Menunggu Klarifikasi

Sorotan terhadap pengadaan LPJU OKI pada akhirnya bukan sekadar membandingkan angka Rp3,9 juta dengan Rp1,72 juta.

Hal yang paling penting adalah memastikan apakah kedua produk tersebut benar-benar identik dan apakah terdapat komponen pekerjaan lain yang membentuk harga Rp3,9 juta.

Jika terdapat perbedaan spesifikasi atau komponen pekerjaan, penjelasan dan dokumen pendukung diharapkan dapat menerangkannya.

Sebaliknya, jika barang yang dibeli benar-benar identik dengan produk katalog dan tidak terdapat komponen tambahan yang menjelaskan selisih harga, maka perbedaan tersebut patut mendapat penjelasan lebih lanjut.

Sampai terdapat dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, belum dapat disimpulkan telah terjadi mark-up, monopoli, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara.

Namun, pertanyaan publik tetap sederhana:

Jika spesifikasi dan barangnya benar-benar sama, apa dasar sehingga harga pengadaan menjadi sekitar Rp3,9 juta per unit?

Diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dishub OKI, penyedia pekerjaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.*