Menjadi Korban Pengeroyokan, Titis Rachmawati Lapor Polisi

Kriminal819 Dilihat

PALEMBANG|.PencanangNews.Co. Id, – Menjadi korban pengeroyokan, percobaan penganiayaan, perbuatan tidak menyenakan hingga pengerusakan kendaraan roda empat membuat Titis Rachmawati (55) melaporkan kejadian yang dialaminya terjadi pada Selasa (23/11/2021) di Jalan Tri Tunggal Dusun 1, Desa Mekar Jadi, Kabupaten Muba ke Polsek Sungai Lilin.

“Kita sudah membuat laporan polisi di Sungai Lilin usai kejadian tersebut,” ujar warga Jalan Kaca Piring Dwikora II, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (29/11/2021).

Pengacara dari Kantor Advokat Titis Rachmawati ini menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah pulang mengecek lokasi sawit yang sering terjadi pencurian milik PT MB Rawa Bening di Desa Bentayan Dusun VI Tritunggal, Kabupaten Banyuasin.

“Kejadian itu terjadi usai pengecekan dan hendak pulang ke Palembang sekitar pukul 16.10 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mobil saya Toyota Fortuner nopol BG 1725 ZX dihadang oleh mobil Toyota Harrier nopol BG 1532 MA,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

BACA  Sinergi Bersama Upaya Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19

Direktur PT MB Rawa Bening ini menuturkan, sekita dihadang itulah pelaku yang bernama Diana turun dari mobil dan memukul kap mobil miliknya sebanyak tiga kali dan berhasil melewati hadangan pelaku.

“Kami baru berjalan lebih kurang 200 meter tepatnya di TKP tiba-tiba datang lagi satu buah mobil Toyota Land Cruiser nopol BG 1757 JL langsung menghadang mobil saya dan mengakibatkan mobil kembali berhenti,” katanya.

Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh pelaku bernama Arif, pelaku ini hendak mengundang masa dengan mengeluarkan kata-kata Maling ke arah mobil tapi beruntung hal itu tidak mengundang massa.

Namum mobil yang ia kendarai berhasil lolos dari hadangan tapi pelaku Arif kembali mengejar dan menabrakkan mobilnya ke bagian belakang mobilnya yang mengakibatkan mengalami kerusakan belakang yang ditaksir lebih kurang Rp 50 juta.

BACA  Ayah Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur

“Kita sangat menyayangkan lambatnya proses hukum terkait kasus yang saya hadapi ini, padahal kami Advokat nyawa harus dipertaruhkan dan advokat pejuang demi mememberikan perlindungan kepada klien,” aku dia.

Selain itu juga lanjut dia mengatakan, bahwa sebelum kejadian tersebut pihaknya sudah melayangkan surat permohonan koordinasi pengamanan kepada Polres Banyuasin tempat lokasi yang didatangi di kwasan PT MB Rawa Bening yang berkedudukan di Banyuasin.

“Hal itu juga kita tidak mendapatkan pengawalan dari anggota Polres Banyuasin, kalau saja kita mendapatkan mengawalan hal itu tidak akan terjadi. Sebagai bentuk kekecewaan kita akan melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri agar semuanya tuntas,” tutupnya.(Ndre)