PASS, Beri Bantuan Hukum Kepada Orang Tua Bocah Korban Penganiayaan

Kriminal439 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Peristiwa penganiayaan bocah empat tahun yakni berinisial AS yang dianiaya tetangganya sendiri Ana alias Ten (60) ketika terjadi di Jl. Lebak Jaya 3 RT/RW : 18/05 Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Palembang pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. membuat Persatuan Advokat Sumsel (PASS) sepakat memberikan bantuan hukum gratis kepada orang tua bocah tersebut.

Ketua PASS, Adv Redho Junaidi SH MH saat ditemuin oleh wartawan mengatakan dalam program bantuan hukum terhadap gratis artinya kami sebagai advokat menilai suatu perkara ada yang bisa ditarik realitynya dan ada juga di berikan cuma-cuma singkatnya semua kita yang menanggung melalui subsidi silang.

Menurutnya, Redho Junaidi SH MH, dirinya dan tim akan mendampingi korban untuk memperoleh penegakan hukum yang sama.

BACA  Dinding Pagar Puskesmas Merdeka Palembang Roboh

“Selain itu, kami ingin penegakan hukum semata-mata berpihak pada orang yang mampu namun kami pun ingin hukum berpihak pada orang yang terbatas ekonominya memiliki hak yang sama dan perlindungan yang sama pula di mata hukum, seperti kasus yang baru-baru ini viral dan cukup menyulut emosi para orang tua, khususnya Ibu Rumah Tangga (IRT) hanya cuma masalah tanaman serai,” ujarnya Ridho, Senin (21/12/2020).

Lanjut, Ridho menilai kasus pemukulan yang viral ini cukup menarik, jelas Undang Undang Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak berusia empat tahun, ketika mengalami kekerasan fisik anak dominan akan berpengaruh pada psikisnya.

“Kami sudah pertanyakan kepada orang tua korban dan korban sendiri ketika melihat Ibu menggunakan baju warna merah pasti syok artinya korban sudah terserang psikisnya, tapi itu perlu keterangan dari saksi ahli yang sangat berkopeten,” jelasnya, Ridho

BACA  Rumah Dibobol Maling, Warga Panca Usaha Terpaksa Kehilangan Ponsel

Redho Junaidi berharap pihak Polrestabes Palembang dapat melakukan visum psikologi.

“Seperti diketahui penganiayaan ada berupa fisik dan psikis dimana fisik sudah jelas terjadi dan itu terekam dalam vidio atau rekaman CCTV, sementara psikis perlu penerapan hukum tentang kejiwaan korban, sejak insiden itu korban alami trauma,” terangnya.

Redho menambahkan Apresiasi atas kenerja Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang telah mengambil tindakan untuk mendatangi kediaman terlapor meski pelaku tidak ada di rumahnya. (Ndre)