Pembunuhan Wartawan Kembali Terulang, Ketum KAWAN Indonesia Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku dan Dalangnya

Kriminal126 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNews.Co.Id.- Ketua Umum Komunitas Advokat dan Wartawan (KAWAN) Indonesia mengutuk dan menyerukan keprihatian secara nasional atas terbunuhnya seorang wartawan, Demas Laira (28), di Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, yang diduga sebagai korban pembunuhan. Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Rabu (19/8/2020) malam.

Demas yang juga merupakan wartawan kabardaerah.com Sulbar ditemukan tidak bernyawa di pinggir jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa Mateng, Sulbar.

“ Dugaan pembunuhan terhadap wartawan bukanlah pembunuhan yang biasa, karena jelas dalam menjalankan profesi kewartawannya di lindungi UU pers. Bila ini dibiarkan, tentu akan menjadi lonceng kematian bagi dunia pers. Jelas ini salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers dan perlawanan terhadap prinsip negara hukum,” kata ketua Umum KAWAN Indonesia Idasril SE,SH,MM di damping sekjen Awan A saat diwawancara, Jumat (21/8/2020).

BACA  Beraksi Sebanyak 60 Kali, Residivis Penodongan Ditembak Polisi

Di jelaskan Dasril, bila cara-cara seperti ini dibiarkan tentu akan menjadi ancaman bagi dunia pers. Tindakan teror serta intimidasi, bahkan sampai menghilangkan nyawa jelas sangat mencederai Kemerdekaan Pers dan mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

“Untuk itu kami mendesak pihak berwenang agar mencari motif dugaan pembunuhan tersebut. Dan ini harus segera dibongkar, serta mencari aktor dibalik dugaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis. Ini harus menjadi atensi pihak kepolisian dalam melindungi kebebasan pers,”tegas Dasril.

Di katakan Dasril, sebagai komunitas advokat dan wartawan Indonesia, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Karena ini tidak main-main. Terlalu riskan bila kasus ini tidak terungkap. Dan jelas ini akan berdampak bagi keamanan serta keselamatan para wartawan yang menjalankan profesi kewartawannya.

BACA  Kapolda Sumsel Bersama Pangdam II/Sriwijaya Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

” Kami mengingatkan para pihak bahwa jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya masyarakat menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999, bukan melakukan intimidasi, teror, apa lagi sampai menghilangkan nyawa seorang jurnalis. Jelas ini sangat tidak pantas dan sangat bertentangan dengan hukum,”urai Dasril

Di tambahkan Dasril, seandainya belum puas, pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan di persilahkan mengadukan permasalahannya ke Dewan Pers. Selain itu juga, pihaknya berharap dalam menjalankan profesi kewartawannya para wartawan menerapkan kaidah dan etika profesi secara bertanggung jawab sesuai amanat UU dan etika profesi wartawan. (id*)

1 komentar

Komentar ditutup.