Pemilik Tempat Hiburan Yang Dipolisikan, Sudah Berdamai dan Selesai

Berita963 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Iptu Ledi mengambil tindakan dalam kasus tersangka tersebut.

“Saya sudah tindak dan mereka sudah didamaikan serta kasusnya sudah selesai,” kata kompol Haris Dinzah kepada wartawan, Jum’at 2 Desember 2022.

Saat ditanya terkait laporan yang diterima, Haris Dinzah mengaku kasus penipuan dan penggelapan pembelian salah satu barang.

BACA  Rutan Kelas I Palembang Gelar Penggeledahan Bersama APH, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal dan Narkoba

“Intinya, kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi,” ujar Haris Dinzah.

Sementara, Pemilik salah satu barang Johan dan seorang pemilik tempat hiburan Thomas Chandra mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Polrestabes Palembang.

Dari Pihak Thomas Chandra juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Pihak Johan terkait pemberitaan yang tidak benar pada sebelumnya dimana sebenarnya permasalahan terjadi akibat tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban membayar pembelian peralatan barang tersebut yang telah terpasang di tempat hiburan miliknya oleh Pihak Johan.

BACA  Prof. Dr. Otto Hasibuan Lantik 181 Advokat Baru di Palembang, Tekankan Integritas dan Adaptasi Hukum

“Ini hanya selisih paham saja dan sudah selasai semua kasusnya, Pihak Thomas Chandra sudah menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Johan dan Thomas Chandra. (Ndre)