Ratusan Pelanggaran Terjaring, Satlantas Polrestabes Palembang Gencar Razia: Helm, TNKB, Knalpot Brong Jadi Sasaran.

Berita6 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon Polrestabes Palembang melalui Satlantas melakukan beberapa tindakan dalam menekan kegiatan yang meresahkan masyarakat di Kota Palembang.

‎Salah satunya melakukan tindakan penilangan manual demi menekan aksi balapan liar, Konvoi lair, hingga tawuran yang meresahkan masyarakat.

‎Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H didampingi kasat Lantas AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.mengatakan, bahwa Polrestabes Palembang bersama Polsek jajaran melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik yang dianggap adanya aktifitas meresahkan tersebut.

‎”Berbagi upaya kita lakukan untuk mengatasi permasalah yang meresahkan masyarakat tersebut,”kata
Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Senin (7/9/2026).

‎Seperti upaya penilangan secara manual yang dilakukan selama 3 hari pada malam libur terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuannya

‎Seperti menggunakan knalpot brong, berboncengan bertiga, tidak menggunakan helm, plat palsu, tidak menggunakan plat.

‎”Tilang manual yang kita lakukan, tidak terlepas dari upaya kita melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak tertangkap kamera ETLE,”jelasnya.

‎Sehingga dengan menggunakan tilang manual adalah upaya yang dilakukan dalam menertibkan pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya.

‎Seperti 3 hari pada malam libur, razia yang dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang mampu melakukan tilang manual sebanyak 102 kendaraan bermotor.

‎Pelanggaran yang dilanggar antara lain tidak menggunakan helm sebanyak 100 kendaraan, tanpa TNKB 93 kendaraan, knalpot brong 80 kendaraan dan berboncengan tiga 15 pelanggaran.

‎Kemudian juga ada pelanggaran kendaraan yang tidak memiliki body kendaraan sebanyak 67 kendaraan bermotor yang dilakukan tilang manual.

‎”Upaya yang kita lakukan ini tidak lain memberikan efek jerah dan sebagai contoh pengendara lainnya agar tidak mencontoh hal itu, hingga memberikan keselamatan bagi pengendara dan masyarakat,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menambahkan, bahwa dalam kegiatan yang dilakukan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan sendiri antara lain penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

‎Selanutnya ada juga menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak dilengkapi kelengkapan sesuai aturan serta tidak menggunakan pelat nomor ataupun plat palsu.

‎AKBP Hendyanto menegaskan, penindakan yang dilakukan petugas bukan berorientasi pada banyaknya surat tilang yang dikeluarkan.

‎Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum lalu lintas adalah menciptakan keselamatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

‎”Yang kita utamakan adalah keselamatan. Jangan sampai masyarakat tertib hanya karena takut ditilang, tetapi memang memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama,” ungkapnya.

‎Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm, membawa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan pelat nomor yang sesuai dan tidak menggunakan telepon seluler selama berkendara.

‎“Patuhi aturan, lengkapi surat kendaraan, patuhi rambu dan marka jalan. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” imbau Hendyanto.

‎Dengan penerapan tilang manual secara skala prioritas tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang berharap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dapat ditekan dan pengguna jalan semakin disiplin. (min)