PALEMBANG|PencanangNews.co.id— Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) dan Sat Pol PP Banyuasin beserta Polda Sumsel, Danrem, Pom, AD,AL,AU, menggelar razia cipta kondisi (Cipkon) di sejumlah Hotel, Cafe, dan tempat karoke di Kota Palembang, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Razia di mulai dari Jalan Dwikora II, kelurahan Demang Lebar Dau, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Sampai Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Razia mulai pukul 08.00 WIB sampai 01.00 WIB yang berlangsung 5 jam berhasil mengamankan 33 orang terdiri 15 orang laki-laki dan 18 orang perempuan tanpa KTP. Serta 301 botol minuman berakohol bergolongan B dan C.
“Dari razia yang kita lakukan, aparat mendapati tamu hotel yang menyimpan minuman Vodka Greey Goose, dan Solju. Serta obat-obatan, namun ia berdahli obatan tersebut bukan jenis narkoba, tetapi untuk riwayat penyakit yang ia derita,” terang Kasat Pol PP Sumsel, Haris saat diwawancari setelah razia.
Lanjut Haris, pihaknya menerjun sebanyak 125 personil dalam giat razia ini dan akan terus rutin menggelar razia ini untuk mencitpakan ketentraman, kenyamanan dan keamanan masyarakat Provinsi Sumsel apalagi menjelang tahun baru 2021.
“Demi mencitapaka kondisi aman bagi masyarakat Sumsel. Kita akan terus rutin menggelar razia Cipkon,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik minuman Vodka Greey Groose mengandung 40% alkohol. Engan memberikan keterangan kepada awak media. (Ndre)