Palembang | Pencanangnews.com – Kuasa hukum Dedi Suparman (39) Titis Rachmawati, SH, MH memberikan keterangan atas kasus KDRT yang dilakukan Gusti (38) menggigit tangan suaminya Dedi Suparman (39) pada tanggal 5 April 2025 lalu.
Titis Rachmawati mengatakan, selain permasalahan KDRT sang istri dilaporkan atas dugaan perzinahan dan laporan palsu. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Dedi Suparman tersebut saat konferensi pers di kantor hukum Titis Rachmawati, SH, MH dan rekan, Rabu (30/4/2025).
“Dugaan perzinahan tersebut sudah dilaporkan klien kami (Dedi Suparman) pada 6 April 2025 lalu bersamaan dengan laporan KDRT yang dialaminya. Lalu untuk laporan palsu sudah dilaporkan klien kami pada hari ini (30 April 2025),” kata Titis dihadapan awak media.
Titis mengungkapkan laporan perzinahan dan laporan palsu sudah diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumsel.
“Untuk laporan perzinahan dilaporkan bersamaan dengan laporan KDRT, sedangkan untuk laporan palsu baru dilaporkan hari ini tanggal 30 April 2025. Laporan perzinahan dan laporan KDRT saat ini masuk tahap penyelidikan dan sedang diselidiki pihak Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Titis.
Titis juga menegaskan terkait laporan perzinahan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Gusti memang diduga telah berselingkuh dan berzinah dengan sopir pribadinya.
“Kita memiliki bukti bahwa Gusti memang berselingkuh berupa isi percakapan mesra dan tidak pantas. Selain beberapa bukti tersebut, sopir pribadi tersebut mengakui sudah melakukan beberapa kali hubungan suami istri, bahkan lokasinya pun diberitahu,” ungkap Titis.
Titis juga menegaskan bahwa laporan palsu yang dilaporkan Gusti ke Polrestabes beberapa waktu lalu tidaklah benar, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa bahwa Gusti dalam keadaan sehat-sehat saja.
“Sangat tidak masuk akal dalam laporan tersebut Gusti mengaku telah mengalami KDRT oleh sang suami setelah dipulangkan kerumah orang tuanya. Maka dari itu kami tegaskan laporan tersebut palsu,” pungkas Titis.
(HA)