Tega, Seorang Pemuda Pukul Ibu Kandung Hingga Patah Gigi

Kriminal695 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- perihal yang sangat tidak terpuji oleh seorang anak bernama Rahmat Sulaiman (24) telah memukul ibu kandung nya sediri Nilawati (45) warga Jalan Hijriah, Kelurahan 3 – 4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Atas perbuatan nya Nilawati harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, karena mengalami patah gigi sebanyak dua buah

Kejadiannya bermula korban yang ingin melerai pertengkaran kedua anaknya, Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang tanpa adanya perlawanan di kediamannya, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi di dampingi Kanit IPTU Fifin Sumailan mengatakan bahwa pemukulan dialami korban terjadi pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan orang tua kandung, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang anyar 3, Kelurahan Plaju darat, Kecamatan Plaju Palembang.

BACA  Forget That Facelift - "Wrap" Your Face into Shape

“Saat kejadian korban sedang sedang duduk didepan rumah tetangga korban, kemudian dari keterangan korban pada anggota kita ia mendengar anaknya berinisial MA (16) meminta tolong,” kata Tri , Kamis (19/8/2021).

Mendengar teriakan tersebut korban masuk ke dalam rumah, setelah di dalam rumah korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar anaknya MA dan setelah terbuka pelaku memukul MA.

“Kontan saat itu korban hendak melerai, namun dari interogasi anggota kita terhadap pelaku ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan 2 dua buah gigi bagian atas korban patah, dan dari mulut korban saat itu berlumuran darah,” tukasnya.

BACA  Viral, Kendaraan Dinas Sekda Muara Enim Terbakar

Masih kata Tri, Lalu korban langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga korban, setelah itu korban langsung di bawa ke RS Bari Palembang dan melapor ke Polrestabes Palembang.

“Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutupnya. (Ndre)