Tak Bijak Gunakan Medsos Warga Batam Ini Harus Nginap di Penjara

Kriminal107 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Karena tidak berfikir secara arif dan bijak dalam menggunakan sosial media (medsos)
FNY (30) harus merasakan dinginnya hotel prodeo.

Pasalnya, warga Batam Kepulauan Riau ini memfitnah korban DV (39) sebagai pelakor yang disertai menyebarkan foto porno di medsos Facebook dan WhatsApp beberapa waktu lalu.

“Kami sebagai kuasa hukum korban mengapresiasi kenerja tim siber Polda Sumsel hingga dapat menangkap tersangka di kepulauan Batam, Riau,” ujar kuasa hukum korban, Tabrani SH, didampingi Fran Sedo dan rekan Jumat (30/4/2021).

BACA  Edarkan Sabu IRT Ditangkap Polisi

Apalagi tersangka terancam hukuman penjara akibat ulahnya yang diduga kuat melanggar undang-undang ITE. “Dengan menyebar foto dan menuduh klien kami ini sebagai pelakor membuat kondisi klien kami menjadi trauma di lingkungan masyarakat dan karakternya berprofesi sebagai seorang guru dan Ibu Rumah Tangga (IRT) terbunuh,” katanya.

Aksi tersangka tidak tanggung-tanggung, menebarkan isu kalau dirinya tidak ditahan, padahal dirinya tengah dirundung permasalahan rumit.

BACA  Setelah Viral, Pria Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan Di Jalan Kadir TKR Diamankan Polda Sumsel

“Hal ini kita lihat saja dia (tersangka, red) menjalani persidangan perdana pada Kamis (29/4/2021) dengan agenda bacaan dakwaan dan saksi-saksi. Minggu depan memasuki agenda pembacaan tuntutan,” tambahnya.

Dalam persidangan ini, fakta yang terungkap bahwa terdakwa mengakui dengan sengaja melakukan perbuatan penyebaran foto-foto tersebut. “Oleh karena itu saya mengimbau kepada warga Dusun IV Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penungkal Kabupaten Pali untuk dapat lebih bijak menggunakan media sosial,” tutupnya. (Ndre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.