PALEMBANG|PencanangNews.co.id-
Komisi I DPRD Provinsi Sumsel melakukan pemanggilan kepada PT Bumi Sriwijaya Gandus dan Masyarakat ke ruangan Komisi I terkait membahas sengketa kepemilikan tanah di kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus kota Palembang, (27/1/2021).
PT Bumi Sriwijaya Gandus melalui kuasa hukumnya Ridho Junaidi mengatakan, kepemilikan tanah secara tersurat ada 150 hektar dibenarkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
“Setelah kami minta bantuan pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah milik klien kami ada 90 hektar artinya secara tersurat 150 hektar dan secara fakta ada 90 hektar,” ungkapnya.
Dikatakan Ridho Junaidi selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa tanah sengketa terletak di kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus dan BPN yang bisa melegalisasi sebagian tanah milik PT Bumi Sriwijaya Gandus menjadi milik masyarakat, sedangkan tanah masyarakat masuk wilayah kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I.
“Makanya beberapa surat dari milik masyarakat kami meminta tindak lanjut dari DPRD khususnya komisi I untuk menertibkan administrasi wilayah dan apabila ada kesalahan legalisasi surat oleh pihak Kelurahan, Kecamatan dan BPN seharusnya dibatalkan karena wewenangnya,” jelasnya.
Ridho juga mengatakan mengenai terkait laporan dari masyarakat yang menggugat dan mengklaim bahwa surat kepemilikan tanah PT Bumi Sriwijaya Gandus tersebut palsu.
“Mengenai laporan tersebut memang ada dan kami hormati proses hukumnya sesuai dengan ranahnya serta kami persilahkan mereka untuk menggugat secara perdata untuk kebenarannya,” ujarnya
Ridho menambahkan asal usul tanah milik PT Bumi Sriwijaya Gandus beli dari pihak yang sama dimana Zikon juga beli sehingga mereka mempertahankan tanah miliknya dari para penjarah tanah dan tahun 1990 ada surat edaran Walikota Palembang adanya penjarahan tanah oleh masyarakat.
“Jadi dilapangan ada hal-hal yang simpang siur seolah-olah kami di backup oleh aparat dan ada yang mengklaim tanah masyarakat itu milik kami padahal tanah itu bukan milik kami, jadi masyarakat itu di akomodir bahwa tanah mereka itu ikut kebagian yang dipermasalahkan,” ucapnya.
Terakhir ridho juga mengatakan, solusi dari pertemuan pihak PT Bumi Sriwijaya Gandus dengan masyarakat diruang komisi I DPRD Provinsi Sumsel belum ada titik temu dan akan ada pemanggilan berikutnya oleh Komisi I.
“Kami berharap oknum masyarakat Kota Palembang yang berseberangan dengan klien kami, PT Bumi sriwijaya Gandus janganlah seperti itu, artinya jangan seolah-olah klien kami dianggap menindas karena klien kami juga bagian dari masyarakat Kota Palembang,” tutupnya. (Hanny)
Very interesting subject, appreciate it for putting
up.Raise blog range