Zulinto: 20 Persen Dana BOS Dialokasikan Untuk Belanja Buku Wajib

Palembang1140 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.CO.ID-
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk masing-masing satuan pendidikan dasar sebagai bantuan dalam pelaksana program wajib belajar. Dalam pengunaan dana BOS hanya dapat digunakan sebagaimana yang telah diatur melalui ketentuan PERMENDIKBUD NO 8 tahun 2020.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan untuk pengadaan buku wajib minimal 20 % dari dana BOS itu sendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS.

BACA  Sumsel Bersedekah Hadir Bersama PB IKA LKS Kabupaten Ogan Ilir

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto SPd MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (4/6/2020).

BACA  Gelar PAW, Solehan Ismail Resmi Jabat Anggota DPRD Sumsel

“Dengan harga buku yang murah, bermutu dan resmi serta bisa memenuhi kebutuhan anak. Kami berharap anak didik sudah membawa buku ke rumah, dan itu tidak boleh lagi dikembalikan. Buku wajib akan diberikan satu paket untuk seluruh mata pelajaran,” ujar Zulinto.
(Hanny)