2 Kilogram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Dari Tangan Seorang Kurir

Berita905 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com – Anggota Satres Narkoba Unit VII Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang kurir sabu di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu (26/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku bernama Rico Apriyansah (23) warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg) terbungkus plastik bertulisan Guanyinwang, satu buah tas plastik dan satu unit ponsel merek Vivo Y12S.

“Kita mengamankan pelaku saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesan, dan disaat itulah anggota kita melakukan penangkapan dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kg di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry dan Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Senin (28/11).

BACA  Danrem 044/Gapo Pimpin Sertijab Dandim 0418/Palembang

Dirinya menjelaskan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat infomasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Riau. “Anggota Unit VII kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2 Kg yang dibawa pelaku,” katanya.

Lanjutnya, pelaku ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi. “Pengakuan pelaku dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta dan baru satu kali tapi dalam pengembangan kita satu tahun sudah melakukan hal tersebut,” bebernya.

BACA  Meriahkan HU RI ke-77, Polsek Gandus Palembang Gelar Perlombaan

Masih katanya, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kombes Pol Ngajib.

Sementara itu, pelaku Rico mengakui perbuatannya telah mengantarkan barang haram tersebut. “Saya tertangkap saat akan mengantarkan barang itu, untuk ulahnya sendiri 1 Kg di upah Rp5 juta sehingga saya mendapatkan Rp10 juta dan baru satu kali mengantarkan barang haram tersebut,” tandasnya. (Ndre)