AG Terlapor Dugaan Arisan Online Datangi Polrestabes Palembang

Kriminal898 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Terlapor dugaan kasus arisan online berinisial AG didampingi istri mendatangi panggilan penyidik Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sabtu (20/11/2021) siang.

Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Integrity dan Partner Gunawan Jauhari serta Dodi Satriadi, terlapor memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dibuat oleh Mery Anggraini di Polrestabes Palembang, beberapa waktu yang lalu.

“Menurut klien kami uang Rp30 juta itu, bukan titipan melainkan uang arisan. Jadi klien kami merasa dijebak, karena diminta tanda tangan di kwitansi kosong yang tidak ada narasinya,” kata Jauhari memberikan keterangan kepada awak media.

BACA  Terkait Korban Tengelam di Sungai Ogan, Warga Jadi Resah Dengan Keberadaan Tongkang Yang Bersandar

Jauhari mengatakan, ada dua kwitansi yang diberikan oleh pelapor. Pertama kwitansi uang arisan sebesar Rp30 juta dan kwitansi uang titipan Rp30 juta.

“Jadi klien kami ini mengikuti arisan gate Rp30 juta dari owner arisan Meri. Dalam kronogis tersebut, klien kami merasa dijebak. Karena penarikan tanggal (10/12/2020) itu murni uang arisan,” katanya.

BACA  Rencana Pesta Sabu, Rozali Malah Diangkut Polisi

“Saat dilaporkan oleh Meri selaku owner arisan online, itu berkaitan dengan uang titipan. Dibuktikan dengan dua kwitansi, yang menurut klien kami kosong. Yang tidak ada narasinya. Masing-masing klien kami diminta tanda tangan kwitansi tersebut,” pungkasnya. (Ndre)