Bobol MI Fauziah, Doni Digelandang Polisi

Kriminal1018 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co id-Akibat ulahnya melakukan pencurian di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Fauziah yang beralamat di Jalan Kapten Cek Syeh, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (24/8) sekitar pukul 07.00 WIB.

Doni Syarifudin alias Doni (35) warga Jalan TKR Kadir, Lorong Masjid, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang harus merasakan dinginnya hotel Prodeo.

Doni dijemput oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang di tempat persembunyian di daerah Tangga Buntung, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA  Niat Membeli Mobil Dengan Harga Murah, Kartini Ditipu Calon Penjual

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Hidayat didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa pelaku diamankan karena melakukan aksi pencurian di sekolah MI Fauziah tepatnya di ruang guru.

“Pelaku masuk ke ruang guru dengan merusak fentilasi, kemudian menurut keterangan pelaku usai di interogasi anggota kita ia mengambil dua unit kipas angin merek myako, satu kotak spidol snowman warna merah, satu kota spidol warna hitam, satu kotak pena snowman warna hitam,” ujarnya, Kamis (12/11).

BACA  Puluhan Dus Miras Diamankan Sat Sabhara Polrestabes Palembang Dari Kawasan Lemabang dan Radial

Atas kejadian tersebut yayasan MI Fauziah mengalami kerugian sebesar sekira Rp 1 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Kepolisian Sektor (Polsek) IT I Palembang yang kemudian di back up oleh Polrestabes Palembang.

“Dari Laporan Polisi Nomor : LP / B-265 / VIII / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SEK. IT-I Palembang tanggal 25 Agustus 2020 inilah anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya,” katanya.

Atas ulah pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancam penjara selama lima tahun penjara. (Ndre)