Bobol Rumah Warga Rusun, Ayik Ditangkap Polisi

Kriminal926 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id-Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah Josep Marolop Situmorang (23) warga Jalan Radial Rusun Blok 36 lantai 2, Kelurahan 24 Ilir Palembang, Selasa (20/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku yakni Hari Saputra alias Ayik (31) warga Jalan Radial Rusun Blok 36, Kelurahan 24 Ilir Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pembobolan rumah ini berawal dari korban sedang bekerja dan rumah dalam keadaan terkunci.

BACA  Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pembobol Toko

“Setelah itu, pelaku merusak pintu pintu depan dan mereka leluasa masuk kedalam rumah. Kemudian pelaku dengan menggunakan mobil cary futura warna putih mengambil satu set kursi dan meja rotan, satu buah open hock, satu buah termos nasi merk lion star dengan kerugian sebesar Rp10 juta,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (9/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

BACA  5 Hari Hilang, Anggota Banser Ditemukan Dalam Keadaan Selamat

Akhirnya Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 10.10 WIB, didapatkan informasi tersangka Ayik berada di rumahnya. “Ayik berhasil kami tangkap dirumahnya,” jelasnya. Kemudian berdasarkan pengakuan Ayik, petugas menangkap rekan di rumahnya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ndre)