Cegah Penularan Covid-19, Polrestabes Palembang Gelar Razia di Rumah Makan dan Kafe

Kriminal642 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id– Mencegah penularan virus Corona (Covid-19), Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Sabtu (22/5/2021) malam, sejumlah personil gabungan langsung membubarkan tempat nongkrong Seperti di Bundaran Air Mancur Jakabaring, rumah makan, kedai, kafe, taman-taman kota dan sejumlah tempat yang sering dijadikan tempat berkumpulnya.

Saat ditemui, masih banyak warga yang berkumpul tanpa menjaga jarak (social distancing) di sejumlah tempat nongkrong dan lain-lain.

“Sebagian warga kooperatif dan tidak ada yang melontarkan protes. Kita harap kepada masyarakat untuk bisa memahami tentang wabah Covid-19 saat ini,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy Apriyanto kepada para warga.

BACA  Setelah Viral, Pria Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan Di Jalan Kadir TKR Diamankan Polda Sumsel

Hal serupa juga ditegaskan Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy Apriyanto, Dia menegaskan, sesuai dengan edaran Wali Kota Palembang No. 14 tahun 2021 pukul 21.00 WIB untuk ditutup yakni berupa rumah makan, kedai, kafe, taman-taman kota dan sejumlah tempat yang sering dijadikan tempat berkumpulnya.

BACA  Satreskrim Polrestabes Palembang Akhirnya Melepas Bibit Lobster di Tegal Mas Lampung

“Sasaran kita yakni berupa rumah makan, kedai, kafe, taman-taman kota dan sejumlah tempat yang sering dijadikan berkumpulnya tempat nongkrong. Sudah kita berikan himbauan di sejumlah titik untuk tidak berkumpul. Ini kita lakukan untuk menyebarnya wabah virus Covid-19,” tegasnya.

Eddy Apriyanto juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan keramaian sebagai langkah pencegahan virus Covid-19 di masyarakat. (Ndre)