Curi HP Di Tempatnya Bekerja, Gadis Muda Ini Diciduk Polisi

Kriminal765 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id-Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
berhasil mengamankan seorang karyawati yang bekerja di konter ponsel lantaran mengambil 1 unit handphone (HP) ditempatnya bekerja.

Pelaku bernama Agnes Monika (21) warga Desa Teja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin propinsi Sumsel.

Agnes diamankan petugas ditempatnya bekerja, Senin (2/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB di toko Sriwijaya Celullar di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Perempuan ini tidak bisa mengelak saat diinterogasi petugas dan mengakui perbuatannya. Setelah itu polisi melakukan pencarian barang bukti (BB) yang dikatakan pelaku berada di kosan nya di Jalan Peltu Kohar Kecamatan Kalidoni Palembang.

BACA  Saat Detik Detik Proklamasi di HUT RI ke-76, Masyarakat Diminta Berhenti Sejenak Dari Aktivitas Berkendara

Setelah mendapat BB yang dicari yakni satu unit IPHONE XR 64 GB warna hitam, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh, kalau pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban Pangdy Saputra (37) pemilik konter yang mengaku kehilangan satu unit IPHONE XR 64 GB, warna hitam beserta kotaknya dengan nomor imei 356825110576972 yang ditaksir dengan harga Rp 6,9 juta. Pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

BACA  Menipu, Seorang Mahasiswi di Palembang Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku. “Benar pelaku sudah diamankan, dan mengakui perbuatannya mengambil 1 unit handphone ditempatnya bekerja,” ujar Tri ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/8/2021).

Lanjut Tri, pelaku ini merupakan karyawan di konter tersebut. “Atas tindakannya akan disangsikan pasal 362 atau 374 KUHP perkara tindak pidana pencurian biasa atau penggelapan dalam jabatan,”ungkapnya.(Ndre)