Dituding Jual Emas Palsu, Pemilik Mustika Diamond Laporkan Konsumen dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita, Palembang73 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com — Persoalan transaksi emas batangan 10 gram di Toko Emas Mustika Diamond, PTC Mall Palembang, berujung pada laporan polisi. Pihak toko membantah tudingan menjual emas palsu dan memilih menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik serta usahanya dirugikan.

Pemilik Toko Emas Mustika Diamond, pasangan suami istri Rizki Irawan (32) dan Puput Mustika (31), melaporkan konsumen bernama Maulana Yunus ke Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum pihak toko, Adv. Idasril Faisal Tanjung, SE, SH, MH, MM, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persoalan transaksi emas yang kemudian berkembang menjadi tudingan terhadap kliennya.

“Klien kami sudah puluhan tahun menjalankan usaha perdagangan emas dan selama ini tidak pernah memiliki catatan persoalan seperti ini. Karena itu, kami memilih menempuh proses hukum agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan bukti,” kata Idasril saat konferensi pers, Minggu (9/8/2026).

Menurut pihak toko, persoalan bermula dari transaksi pada 5 Mei 2026. Saat itu, konsumen membeli emas batangan seberat 10 gram.

Pihak toko menyebut emas tersebut sempat diperiksa menggunakan aplikasi CertiEye dan dinyatakan sesuai oleh pembeli di hadapan saksi.

BACA  Banyak Ungkap Kasus, Masyarakat Apresiasi Kinerja Jajaran Polrestabes Palembang

Persoalan baru muncul ketika konsumen kembali ke toko pada 21 Juni 2026 atau lebih dari satu bulan setelah transaksi. Kedatangannya disebut untuk menjual kembali emas yang sebelumnya dibeli.

Namun, pihak toko mengaku menemukan perbedaan pada barang yang dibawa konsumen.

“Ketika konsumen datang kembali, kami menemukan bahwa emas yang dibawa bukan barang yang kami kenali sebagai barang dari toko. Selain itu, terdapat perbedaan pada nota pembelian yang dibawa dengan dokumen asli toko,” ujar Puput Mustika.

Pihak toko juga menduga nota pembelian yang ditunjukkan konsumen telah dicetak ulang sehingga terdapat sejumlah detail yang disebut berbeda dari nota resmi.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa toko menjual emas palsu. Menurut pihak Mustika Diamond, tudingan tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pengunjung sehingga dinilai berdampak terhadap reputasi usaha.

Kuasa hukum pihak toko menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.

“Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak untuk menemukan fakta yang sebenarnya,” tegas Idasril.

BACA  Desk Evaluasi Zona Integritas Korem 044/Gapo Oleh Kementerian PANRB

Puput menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihak toko telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.

Pihak toko bahkan mengaku telah mendatangi Polsek Ilir Timur II untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Karena tidak ada titik temu dan kami menemukan dugaan perbedaan pada nota, akhirnya kami memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum. Laporan resmi kami ajukan pada 25 Juni 2026,” ungkap Puput.

Kini, pihak Toko Emas Mustika Diamond menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik Polda Sumsel. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan perbedaan fisik maupun detail nota pembelian serta dokumen pendukung lainnya.

Pihak toko berharap proses penyelidikan dapat mengungkap secara terang duduk perkara transaksi emas 10 gram tersebut, termasuk memastikan keaslian barang dan dokumen yang menjadi bagian dari sengketa.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran mengenai dugaan emas palsu maupun persoalan nota pembelian selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(HA)